Dua Terdakwa Ini Nyatakan Terima Saat Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Dua terdakwa yakni Reno Sanjaya dan Rudi Chandra serentak menyatakan terima setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli saat diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2020).
“Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reno Sanjaya dan Rudi Chandra dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.
Seusai membaca amar putusan, Majelis Hakim menanyakan pada kedua terdakwa apakah terima atau banding.
“Terima Majelis,” ujar dua terdakwa dihadapan Majelis Hakim.
Dalam putusan yang dibaca Majelis Hakim itu menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan kedua terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita J.F Surbakti, SH menyebutkan tim dari Kepolisian melakukan patroli lalu melihat Rudi Chandra (dalam berkas perkara terpisah) tampak mencurigakan lalu Tim dari Kepolisian mengikuti terdakwa Reno Sanjaya.
Kemudian Tim Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Reno Sanjaya, saat digeledah dari genggaman tangan kanan terdakwa Reno ditemukan 1 plastik klip yang berisikan yang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp 70 ribu. Dari pengakuan Reno sabu tersebut dibelinya menggunakan uang Rudi Chandra.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.( ENC- NZ)
Comments are closed.