Terekam CCTV Suami Istri Pencuri Sepeda Motor Diringkus Tekab Polsek Medan Kota
EKSISNEWS.COM, Medan – Pihak petugas Kepolisian Tekab Polsek Medan Kota mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencuri sepeda motor milik seorang korban, M Rafeq (42) penduduk warga Dusun IX Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan dimana korban yang sedang Shalat subuh di rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung, Kecamatan Medan Kota pada hari Senin (30/03/2020) sekira jam 05.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin lewat Press Releasnya mengatakan, awal kronologisnya, kedua tersangka dalam melakukan aksinya di saat korban yang sedang melaksanakan Shalat Subuh pada hari Senin (30/03/2020) sekira jam 05.00 Wib.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan setelah selesai shalat korban terkejut melihat sepeda motor kesayanganya hilang dari dalam halaman rumah.
Tak terima sepeda motornya diembat maling, korban pun langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota dengan Laporan Pengaduan : LP/ 184/ K/III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Bahkan korban juga setelah melihat rekaman CCTV dalam rumah yang selanjutnya rekaman CCTV tersebut diberikan korban kepada petugas penyidik.
Petugas yang menerima adanya pengaduan korban langsung ditindaklanjuti lewat proses yang dilakukan petugas lewat pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan terhadap rekaman CCTV itu.
Menurut Ainul Yaqin, lewat pemeriksaan CCTV beserta informasi warga yang akhirnya identitas kedua pelaku langsung diketahui dan selanjutnya tanpa adanya perlawanan berarti kedua pasangan suami istri, Ahmad Sopyan (46) dan Ernita Lubis (38), langsung diamankan petugas dari rumahnya di jalan Bromo Ujung Gang Santri Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pads hari Kamis (9/04/2020).
“Lewat hasil rekaman CCTV yang ada terekam mereka melakukan aksinya hingga akhirnya kedua pasutri tersebut langsung diamankan petugas dari kediamannya yang kemudian kedua tersangka pun langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti guna diproses lebih lanjut,” kata Iptu Ainul Yaqin
“Barang bukti yang ada diamankan dan disita dari kedua tersangka yaitu barang bukti 2 helm hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat, red) yaitu ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu, Senin (13/04/2020). (ENC-Bucos)
Comments are closed.