Walikota Medan Divonis 6 Tahun, PH Sebut Ada Fakta ‘Fiktif’ Saat Pembacaan Putusan

EKSISNEWS.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH, MH menjatuhkan hukuman terhadap Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta, subsider 4 bulan kurungan saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung secara Vidioconference, Kamis (11/6/2020).

Putusan yang dibacakan selama tiga jam oleh para majelis hakim tipikor tersebut juga menambah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Eldin terbukti bersalah menerima uang suap dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Junaidi Matondang selaku penasehat hukum Dzulmi Eldin dan penuntut umum Tipikor KPK menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut Eldin selama 7 Tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta tuntutan tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Saat dikonfirmasi setelah persidangan, Junaidi Matondang mengatakan ada fakta’ fiktif’ dalam persidangan saat pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Junaidi merincikan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa Kasubbag Protokol Sekda Pemko Medan, Samsul Fitri menyerahkan uang yen di ruang kantor kerja Walikota Medan. Padahal dalam persidangan, Samsul mengaku bahwa uang diberikan pada pagi hari sebelum pulang dari kunjungan kerja ke Ichikawa, Jepang.

Nah soal pemberian uang dari kepala OPD dipersidangan menyatakan mereka ikhlas memberi. Dan pemberian uang itu tidak terkait dengan jabatan.

Selain itu, para kadis menyebutkan pemberian uang karena ada permintaan dari Samsul Fitri meminta partisipasi dari kepala dinas atau OPD maupun Dirut BUMD yang menyatakan keikhlasan.

Bahkan dalam kesaksian mereka, walau tak diberikan maka jabatan mereka tidak ada masalah ini murni karena keikhlasan dan loyalitas kepada pimpinan.

Selain itu mereka tidak tahu apakah uang yang diberikan kepada Aidil dan Andika yang merupakan orang suruhan dari Samsul Fitri tersebut apakah sampai kepada Tengku Dzulmi Eldin.”Nah kenapa hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan,” ucapnya.

Dikatakannya, kenapa uang Rp2,1 milliar tersebut seolah-olah dipergunakan oleh Eldin semata. Padahal sewaktu kunjungan kerja ke Jepang maupun kedaerah lain tak hanya Eldin semata akan tetapi juga untuk keperluan rombongan termasuk kepala dinas yang ikut.

Terpisah dalam kasus ini, Kasubbag Protokoler Setdako Medan Samsul Fitri dihukum Empat Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz. Selain hukuman penjara, Samsul juga dihukum membayar denda Rp250 Juta Subsidair dua bulan kurungan.( ENC-NZ)

Comments are closed.