Pemilik Senjata Air Sof Gun Tanpa Izin Ini Diadili Di PN Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Joni (48) warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan Senjata Air Sof Gun di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/08/2020).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH mengatakan kasus bermula pada Jumat (07/02/2020) terdakwa Joni sedang berada di rumahnya.

“Kemudian pada saat itu, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang mencurigai terdakwa Joni yang ada kaitanya dengan jarian judi Online selanjutnya petugas kepolisian menggeledah rumah terdakwa Joni,” kata JPU Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Lanjut dikatakan JPU Anwar Ketaren, pada saat penggeledahan, petugas kepolisian Metro Jaya menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan didalam lemari yang berisikan sepucuk senjata Air Sof Gun lengkap dengan tabung gas serta dengan gotri atau mimis.

“Setelah mengamankan terdakwa Joni dan barang bukti, lalu petugas kepolisian menanyakan tentang izinnya kepemilikan senjata tersebut,” ujar JPU Anwar.

Namun, sambung JPU, saat itu terdakwa Joni tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan senjata Air Soft Gun tersebut. Selanjutnya terdakwa Joni mengaku bahwa senjata Soft Gun tersebut dibeli dari Indra Gunawan alias Asong yang bekerja sebagai Pengurus Security komplek Brayan City dengan harga Rp.1.500.000 pada tahun 2017.

Selanjutnya, petugas kepolisian Metro Jaya menangkap terdakwa Joni dan menyerahkannya ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Atas perbuatannya, terdakwa Joni tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menguasai senjata Soft Gun sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012,” ujar JPU Anwar saat membacakan dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Anwar Ketaren, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi.( ENC-NZ)

Comments are closed.