Bupati Labura Akui Sudah Kembalikan Uang Senilai Rp 595 Juta
EKSISNEWS.COM, Medan – Ditanya soal SK penandatangan upah pungut dan insetif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Bupati Labura, Kharuddin Syah mengaku lupa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, SH, MH saat di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/8/2020).
Dalam kesaksiannya dipersidangan pemungutan dana PBB dari hasil perkebunan dari Tahun 2013 hingga 2015 negara mengalami kerugian Rp937.384.612,- untuk kedua eks bawahannya, yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura.
Dihadapan Majelis Hakim, orang nomor 1 di Labura ini mengaku telah mengembalikan uang yang diterima selama periode 2013-2015, senilai Rp595 juta.
Mendengar itu, Hakim Anggota Sapril Batubara menanyakan selain anda (Bupati Labura) apakah orang yang menerima upah pungut dari pajak perkebunan termasuk terdakwa apakah sudah mengembalikannya? menjawab itu, Bupati menyatakan semua yang menerima sudah mengembalikan.
Jadi mereka telah kembalikan semua ya?, termasuk anda dan dua terdakwa tersebut kan, lalu dijawab Iya oleh saksi.
Nah kalau keduanya bisa di proses dan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagaimana dengan anda?, itu urusan penyidiklah sembari menanyakan soal persetujuan SK yang ditandatangani apakah tidak membaca isinya terlebih dahulu, menjawab itu Bupati Labura, Khairuddin Syah semula tak baca kemudian menjawabnya lupa.
Namun ia menjelaskan bahwa penerbitan SK dimulai dari tingkat Kabid dalam hal ditangani oleh Armada (terdakwa), kemudian Kepala Dinasnya lalu sekda, wabup dan kemudian dirinya.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, menegur sikap Khairuddin Syah yang sering menjawab tidak tahu dan lupa. “Tolong kepada saksi untuk seputaran masalah SK, yang ditandatangani oleh Saksi sendiri selaku Bupati. Karena dengan SK itu dua bawahan anda kini menjadi terdakwa, lalu selaku yang menandatangani kenapa bisa tidak tahu,” cerca Sapril lagi.
Khairuddin pun menjawab bahwa sebelumnya telah berkordinasi dengan pihak Biro Hukum Pemprovsu dan Dirjen Kemenkeu.
Lanjut Sapril mengemukakan kalau memang tak bermasalah kenapa yang didaerah lain tidak ada yang pejabat disidangkan dalam kasus tersebut, Khairuddin mengatakan ia pun heran.
Dalam kesaksiannya juga mengatakan total pengembalian upah pungut/insetif dari 2013 hingga 2015 termasuk dirinya yang mengembalikan uang total sebanyak Rp2,1 Milyar. Namun dalam keterangan itu, terdakwa Armada membantah kesaksian bupati bahwa ia tidak pernah bertemua dengan bupati soal masalah SK. Sebab menurutnya itu hanya meneruskan saja karena sebelumnya di 2012 sudah.
Selain itu perusahaan perkebunan yang berada diluar HGU, ditambah bahwa semuanya berada dalam kordinasi dan pihak Bupati mengetahui hal tersebut.
Selain Khairuddin juga dihadirkan para pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, diantaranya Zainal Arifin selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan, R Sinaga selaku Sekretaris Dinas Pendapatan, Muhamad Husen Kabid Anggaran dan Pembendaharaan Dinas Pendapatan Labura.
Ketiganya juga sama dengan bupati yang selalu menyatakan lupa dan bukan pada bidang teknisnya. Bahkan ketiganya mengaku kalau soal uang mereka menerima tanpa ada bertanya, selain itu ketiganya mengaku kalau uang yang diterima telah dikembalikan.( ENC-NZ)
Comments are closed.