‘Kontak’ Sabu, Pria dan Wanita ini Dituntut 9 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Anwar Ketaren, SH menuntut terdakwa Salmiyah dan Jamaluddin selama 9 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Salmiyah dan Jamaluddin selama 9 tahun penjara,” ucap JPU Anwar.
Dalam tuntutan JPU itu juga membebani kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dan Subsider 6 bulan penjara. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seusai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira pukul 09.00 wib terdakwa Salmiyah sedang berada di rumah lalu Sahlan Barus (DPO) mengatakan bahwa ada calon pembeli sabu-sabu datang kerumah. Dan Sahlan menyuruh Salmiyah untuk menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Jamaluddin untuk menyerahkannya kepada calon pembeli.
Dan terdakwa Salmiyah pun menyetujuinya, lalu menerima sabu-sabu tersebut dari Sahlan. Kemudian sekira pukul 10.50 Wib calon pembeli datang kerumah terdakwa Salmiyah, lalu terdakwa Salmiyah memanggil terdakwa Jamaluddin agar datang kerumah terdakwa dengan tujuan menyerahkan Narkotika sabu-sabu kepada calon pembeli.
Setelah terdakwa Jamaluddin datang kerumah terdakwa Salmiyah maka terdakwa Salmiyah langsung menyerahkan sabu-sabu untuk menyerahkan kembali kepada calon pembeli, kemudian terdakwa Jamaluddin pun menerima sabu-sabu dan langsung pergi untuk menjumpai calon pembeli tersebut untuk menyerahkan sabu-sabu kepada calon pembeli.
Lalu terdakwa Salmiyah pun langsung menyerahkan sabu-sabu tersebut dan pada saat penyerahkan sabu-sabu, terdakwa Jamaluddin dan terdakwa Salmiyah langsung di tangkap pihak kepolisian yang menyamar jadi pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan rumah terdakwa maka petugas kepolisian menemukan 1 buah dompet warna hijau yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram.(ENC-2)
Comments are closed.