Penerbitan Perda Penatapan Zonasi PKL Dukung Pemko Medan Ketika Lakukan Penataan

EKSISNEWS.COM, Medan – Penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima ((PKL) di Kota Medan mendapat dukungan dari fraksi gerindra yang berharap ketika pemerintah kota (Pemko) Medan melakukan penataan dan penertiban terhadap PKL mampu meminimalisir  bentrok fisik.

“Oleh karena itu, dengan diterbitkannya ranperda ini menjadi perda. Harapan kami dari Fraksi Gerindra tidak ada lagi bentrok fisik antara Pemko Medan denga PKL. Dan, para PKL tentunya telah diberikan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu terhadap perda ini,” kata Netty Yuniati Siregar dari Fraksi Gerindra pada pemandangan umum fraksi terhadap ta pegantar kepala daerah (Walikota Medan) atas ranperda tetang peetapan zonasi PKL di Kota Medan, Senin ( 26/7/2021) pada rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Karena, faktanya, sebut Netty, setiap penertiban dan penggusuran yang dilakukan oleh Pemko Medan selalu diwarnai  benterok fisik antara satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dengan pedagang kaki lima  dalam proses penertiban.

Penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu, ujarnya, guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras degan kondisi factual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

“Menurut analisa dan pandangan kami (fraksi gerindra) bahwa relokasi PKL secara umum diatur dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada tingkat peraturan menteri, pengaturan mengenai pedagang kaki lima  diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sedang peraturan pelaksana mengenai pedagang kaki lima di Kota Medan sebelumnya telah diatur  dalam peraturan daerah Kota Medan nomor 31 tahun 1993 tentang pemakaian tempat berjualan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PKL di Kota Medan sudah tidak terkontrol lagi. Disejumlah kawasan malah sudah masuk kategori kronis. PKL yang menggelar lapak dagangan tepat di depan eks Aksara Plaza, kemudian PKL yang berjualan diseputar  pasar sukaramai dan di Jalan Sutomo.

Pada waktu lalu, keberadaan mereka tidak bisa dipungkiri telah menguasai badan jalan dan mengganggu kenyamanan public dalam persoalan itu. Pemko Medan dianggap masih belum maksimal melakukan penataan dan dianggap tak memiliki grand desaign (rancangan besar) dalam penyelesaian PKL Kota Medan tersebut ? jika sudah ada bagaimana grand design Pemko Medan terhadap penyelesaian permasalahan PKL di Medan tersebut.

“Dibeberapa daerah di Kota Medan, ternyata para pedagang tersebut telah banyak  yang berjualan kembali, yang sebelumnya sudah ditertibkan. Ini berarti persoalan peyelesaian pedagang kaki lima tersebut  masih belum tuntas dan selesai,”katanya.

Dikatakannya, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa ketiadaan grand design pengelolaan PKL di Kota Medan, menjadikan Kota Medan sekarang menjadi kota yang pertumbuhan PKL nya tidak terkontrol lagi.

“Oleh karena itu, jika memiliki grand design dalam pengelolaan PKL, maka Kota Medan tidak perlu lagi menjadi keberadaan PKL sebagai masalah melainkan sebagai salah satu pendukung keberhasilan pembangunan,” ucapnya.(ENC-2)

 

Comments are closed.