PWDS Dampingi Junaidi Adukan Oknum Kaur Desa Saentis ke Polisi
EKSISNEWS.COM, Medan – Keributan wartawan dengan seorang kaur di Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan saat meliput pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa hari lalu di Kantor Desa Saentis berbuntut panjang.
Secara resmi Junaidi (33) salah satu wartawan Media Online didampingi Feri Afrizal ketua Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) melaporkan Kaur Desa Saentis berinisial S ke Polrestabes Kota Medan, pada Kamis (19/09/2021)
Dalam laporan yang tertuang di Bukti Tanda Lapor No. STTPL/1614/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 19/08/21, Kaur Desa berinisial S terancam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, karena menghalangi tugas jurnalis.
Saat keluar dari ruang penyidik Polrestabes Medan, Junaidi menjelaskan kepada awak media alasannya membuat laporan ke Polrestababes Medan karena Kepala Desa Saentis mempersikahkan dirinya untuk mambuat laporan ke polisi atas peristiwa keributan dengan aparatur desanya.

“Ini saya baru selesai diperiksa bang, Alhamdulillah laporan saya diterima bang, saya didampingi ketua Feri dan bang Marpaung dari PWDS.
Sebenarnya saya tidak mau membuat laporan ke polisi ini, tapi Kepala Desa Saentis Asmawito justru mempersilakannya membuat laporan, ya sudah, saya laporkan bang,” ucapnya.
Ketua PWDS Feri Afrizal saat mendampingi Junaidi membuat pelaporan menjelaskan, secara moral dan tanggung jawab, pihaknya mendampingi Junaidi untuk membuat pengaduan resmi, terkait peristiwa yang dialaminya saat meliput beberapa hari yang lalu.
“Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini, ya kita lanjutkan ke proses hukum, biar nanti hukum yang menentukan, masuk atau tidak unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa Saentis tersebut,” pungkas Feri. (ENC-1)
Comments are closed.