JAKARTA, Eksisnews.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di istana negara Jakarta, Selasa (11/12/2018).
“Gubsu, selain menerima DIPA APBN tahun 2019, juga menerima alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD),” kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus, turut mendampingi Gubsu.
Dijelaskannya, penyerahan tersebut sesuai amanat UU No.12/2018 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2019. Gubsu menerima DIPA Tahun Anggaran 2019, dan Alokasi TKDD secara simbolis bersama 12 menteri/Pimpinan lembaga dan alokasi TKDD serta seluruh gubernur se indonesia
Penyerahan yang dilaksanakan di Istana Negara tersebut, tambahnya, diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) yang merepresentasikan fokus pembangunan pada 2019, dan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggarannya.
DIPA dan Alokasi TKDD, merupakan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
“Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 dilaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Ilyas seperti dilansir dari keterangan pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (11/12/2018).
Upaya penarikan pendapatan negara pada 2019 akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Sementara itu, belanja negara diarahkan mendorong peningkatan kuatitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal.
Diketahui, total APBN untuk Sumatera Utara Rp43.352.575.959.000, dengan perincian dana desa Rp4.452.049.366.000, insentif daerah Rp136.623.285.000, alokasi khusus non fisik Rp8.003.482.489.000, alokasi khusus fisik Rp 3.613.215.270.000, DAU Rp25.112.751.870.000, dana bagi hasil sumber daya alam Rp381.644.149.000 dan dana bagi hasil pajak Rp1.652.991.530.000.(E2)

Comments are closed.