Ketangkap Curi Tas, Residivis Gol Lagi

EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku pencurian tas milik karyawan Toko Roti di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Medan, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku adalah Tommy Aditya Rosadhi (27) residivis, warga Jalan S Karyo Dusun VI Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.

Bersama barang bukti sepedamotor Yamaha Freego BK 4363 AIV, pelaku diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bambang dan Panit Reskrim Iptu Albar saat melakukan pemaparan di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (24/11/2021) mengatakan saat itu korban Utami Fitri Laduni (27) pulang ke toko Roti Aroma Jalan Tempuling.

Setiba di depan toko, korban berhenti dan memarkirkan sepedamotornya. Korban kemudian turun dan membuka pintu toko. Di saat bersamaan dua pelaku mengendarai sepedamotor langsung menyambar tas sandang yang di gantung di sepeda motor korban.

Spontan korban berteriak maling, hingga membuat pelaku panik hingga menabrak seorang warga dan menangkap pelaku. Namun salah satu pelaku berinisial R berhasil lolos dari tangkapan warga dengan membawa tas korban. Dari hasil interogasi kepada pelaku diketahui bahwa rekannya berinisial R (DPO).

“tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengab ancaman 7 tahun penjara” ujar Agustiawan. (ENC-Fr)

Comments are closed.