Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, 4 Orang Diamankan
EKSISNEWS.COM, Medan – Tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama Ditres Narkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Jalan Letda Sujono Gg. Durian dan Gg. Rambutan, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (1/4/2022) sore.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 4 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu beserta sejumlah barang buktinya.
Penggerebekan dibagi menjadi dua, tim pertama dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nurmiono dan tim dua dipimpin dari Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Parama Artha.
Amatan wartawan, saat penggerebekan petugas mengepung lokasi yang dituju yaitu di Gang Durian, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. Disitu, petugas mengamankan dua orang sedang jongkok memegang barang bukti jenis sabu.
Selanjutnya, petugas menggeledah sebuah rumah yang dicurigai tempat mengkonsumsi sabu. Dari situ petugas kembali mengamankan dua orang abang beradik sedang berondok di kamar mandi.
Keempat tersangka yang diamankan yakni, IL (40), MSL (33), I (25) dan Budi alias BD (36).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 plastik klip berisi sabu paket kecil dan satu plastik klip berisi sabu paket sedang, sejumlah uang, sebuah gunting secuil sisa ganja dan timbangan sabu.
Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Parama Artha kepada wartawan mengatakan giat GKN dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
“Berdasarkan perintah bapak Kapolrestabes Medan, kita melaksanakan GKN sesuai tempat yang sudah ditentukan, yaitu di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan,” kata Wisnugraha.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan. (ENC-Fr)
Comments are closed.