PUD Pasar Medan Diminta Pelajari Saran Gubernur Soal Minyak Goreng Curah
EKSISNEWS.COM, Medan – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan diminta mempelajari secara serius terhadap saran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi agar “potong kompas” penyaluran minyak goreng curah di pasar tradisional.
“Imbauan Pak Gub ini‘ruh’-nya adalah mengatasi gonjang-ganjing harga minyak goreng. Jadi penyaluran harus ada alternatif agar pedagang pengecer bisa diselamatkan, muaranya masyarakat aman,” ujar Anggota DPRD Medan Hendra DS menjawab wartawan, Rabu (6/4/2022).
Ketua Fraksi Hanura – PSI – PPP DPRD Medan ini sependapat apabila PUD Pasar mampu menjadi penyalur langsung kepada pedagang pengecer dengan menampung minyak goreng curah dari BUMN distributor minyak goreng, maka harga di tingkat pedagang bisa distabilkan di tingkat Rp 15.500 per kg.
“Namun karena PD Pasar selama ini belum pernah menyalurkan minyak goreng curah, maka kita minta segera pelajari saran Pak Gub ini untuk dikaji secara konprehensif guna masukan kepada Walikota Medan mengambil kebijakan,” ujarnya.
Hendra mengemukakan ini menanggapi permintaan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada Walikota Medan Bobby Nasution agar “potong kompas” penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat milik Pemko Medan melalui PUD Pasar. Hal ini juga akan dimintakan kepada Walikota Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar dan Padangsidempuan.
Hendra melihat saran Gubsu ini bersifat strategis. Dengan “memotong kompas” penyaluran minyak goreng curah berarti ada ‘crash programs’ sehingga dugaan adanya spekulan tidak berkutik.
“Jadi dengan ‘potong kompas’ maka bahan pokok ini langsung sampai ke pedagang dari distributor pemerintah melalui BUMN yang dihunjuk. Namun agar efektif, segera lah PUD Pasar membuat kajian dan pelajari secara konprehensif,” ujar Hendra DS yang juga dikenal selaku wartawan senior kawakan ini.
Sebagaimana diberitakan Gubsu menyurati Walikota Medan intinya agar Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan menampung minyak goreng curah dari dua badan usaha milik negara (BUMN) yang dihunjuk pemerintah selaku distributor minyak goreng curah di Sumut.
Kemudian PUD Pasar lah yang bertindak selaku penyalur kepada para pedagang di pasar-pasar rakyat milik Pemko Medan. Infonya ada 15 dari 51 pasar rakyat yang relatif berkapasitas besar seperti Pusat Pasar, Pasar Petisah, Pasar Sukaramai dan lainnya, dapat menjadi stimulus atau barometer harga minyak goreng curah di Sumut.
Dengan ini para pedagang di pasar-pasar rakyat milik pemerintah memiliki jaminan memperoleh stok minyak goreng curah dengan harga Rp 14.450 per kg sehingga harga bisa stabil di pedagang Rp 15.500 per kg. Dalam hal ini di setiap pasar tradisional PD Pasar harus hadir di situ.
Dijelaskan Kepala Biro Perekonomian Pemprovsu Naslindo Sirait dua BUMN yang dihunjuk oleh pemerintah selaku distributor yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) telah menyatakan siap mendistribusikan minyak goreng curah ke PUD Pasar.
“Dengan mengambil minyak goreng curah dari PT PPI maupun PT RNI maka PD Pasar masih mendapat margin atau keuntungan sekira Rp 1000 per kg dengan melepas minyak goreng curah Rp 14.450 per kg ke pedagang. Jadi pedagang dapat untung Rp 1050 per kg dengan harga juga Rp 15.500 per kg,” jelasnya.(ENC-2)
Comments are closed.