Satpol PP Deli Serdang Stop Galian C Ilegal di Kecamatan Batang Kuis
EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Deli Serdang, berhasil menertibkan sekaligus menghentikan dua unit ekskavator di lahan galian C ilegal yang berada di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
“Benar, semalam sore kita sudah menyetop beroperasinya satu unit ekskavator di galian C ilegal. Berdasarkan data, kedua ekskavator itu milik inisial J warga Kecamatan Beringin dan H, warga Deli Tua,” kata Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki, Rabu (18/5/2022).
Dikatakannya, selain menyetop beroperasinya ekskavator, pihaknya juga memaksa sejumlah Dump Truk untuk balik kanan. Pihaknya juga telah berjaga di lokasi pada Selasa (17/5/2022) hingga pukul 20.00 WIB.
“Memang sampai malam hal ini kita lakukan, tujuannya agar tidak ada lagi yang melakukan galian C di daerah itu. Kita akan terus melakukan monitoring di lokasi tersebut,” ucap Marzuki yang merupakan mantan Camat Labuhan Deli.
Marzuki juga menghimbau kepada pengelola galian C agar mengurus perizinan terhadap galian C.
“Jika tidak ada izinnya, maka Satpol PP Deli Serdang akan terus melakukan penertiban,” tegasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed.