Polsek Medan Baru Tembak DPO Pelaku Curas yang Ancam Korbannya Pakai Parang

EKSISNEWS.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak pelaku pencurian kekerasan (Curas) di Polonia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku adalah Iksan Kurnia (27), warga Jalan Teratai Gang Bunga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Ia diamankan pada Senin, (27/6/2022) sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Mendapat informasi itu, lanjut Kapolsek, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda dan Panit 3 Ipda Beri Anggara turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sebilah parang.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana Curas pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat pelat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan cara mengancam korbannya menggunakan parang,” sebut Ginanjar.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa parang.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (ENC-Fr)

Comments are closed.