Seorang Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Polisi
EKSISNEWS.COM-Tapanuli Tengah
Personil Sat resnarkoba Polres Tapteng Tangkap satu orang laki laki pengedar narkoba inisial *MRH* (57), domisili Jl. Buchari Koto Kel. Kota Baringin Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, dan diamankan di Kos Kosan tempat tinggal terduga pelaku pada Hari Senin (31/10/22) sekira pukul 19.00 wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menjelaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki laki yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa laki laki tersebut akan bertransaksi Narkoba Jl. Buchari Koto Kel. Kota Baringin, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Informasi yg didapat langsung direspon dan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba IPDA Zul Ependi langsung membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, setengah jam melakukan pengintaian personil belum ada melihat laki laki sesuai informasi, namun dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di kos kosan tempat terduga pelaku tinggal, dan tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menuju ke tempat tinggal terduga pelaku tepatnya dilantai dua dan ketika sudah berada dekat kamar terduga pelaku melihat kedatangan petugas dan terduga pelaku terlihat melemparkan sesuatu kearah jendela, dan petugas langsung menangkap terduga pelaku dan diinterogasi mengaku berinisial *MRH* dan benda yang dilemparkan kearah jendela tersebut ternyata1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan ketika dilakukan penggeledahan personil menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan terduga pelaku, dan diakuinya sebagai upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika diinterogasi oleh personil tentang dimana lagi barangnya, terduga pelaku menunjukkan bahwa ada disimpannya dikantong baju kotornya didekat kamar mandi dilantai bawah dan petugas langsung membawa terduga pelaku ke lantai bawah dan benar personil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sabu dari kantong baju terduga pelaku yang ada ditumpukan kain kotor dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram dan terduga pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang laki laki inisial *T*
Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba kata Kapolres.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya *MRH* digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.(ENC-S2)
Comments are closed.