Peras Pedagang Pasar Petisah Medan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang melakukan pungutan liar terhadap para pedagang kaki lima di Pasar Petisah Medan, Sumatera Utara.
Pria tersebut berinisial R (33) yang mengaku sebagai anggota organisasi, ditangkap Satreskrim dari pasar Petisah pada 16 November 2022, setelah korbannya membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa tersangka pelaku tidak pidana pemerasan tersebut dikenai pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Tersangka ini melakukan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar terhadap para pedagang pasar petisah. Praktek pungli ini sudah berjalan sejak lama. Jadi informasi ini kita dapat untuk menjawab keresahan masyarakat terkait praktek pungli di masyarakat, khusus di pasar Petisah,” sebut Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (21/11/2022).
Dikatakan Fathir, pungutan liar ini dilakukan oleh tersangka dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta per bulanya kepada para pedagang dengan alasan untuk lapak dan keamanan.
“Praktek pungli ini sudah berlangsung cukup lama, namun para pedagang tidak berani melaporkan kepada kepolisian lantaran diduga ada intimidasi dari Oknum,” jelasnya.
Fathir menghimbau kepada para pedagang yang menjadi korban pungli di pasar Petisah agar mau melaporkanya pada Satreskrim Polrestabes Medan.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan segala tindak pidana yang meresahkan, kami akan hadir untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed.