Polisi Gerebek Gudang Ranmor Curian di Tembung, 21 Unit Sepeda Motor Diamankan

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Polsek Percut Sei Tuan gerebek gudang diduga tempat penyimpanan kendaraan motor (ranmor) hasil curian di Jalan Rambungan No.33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan, Polisi mengamankan 21 unit sepeda motor beserta pemilik rumah inisial MT (33).

Sepeda motor yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan curanmor, yang disimpan penadah di dalam gudang.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.

“Dari lokasi petugas mengamankan 21 unit sepeda motor dan pemilik gudang,” sebut Kapolsek, Rabu (11/1/2023).

Dikatakan Kapolsek, saat ini sepeda motor yang diduga hasil kejahatan itu berada di Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun jenis sepeda motor yang diamankan, Yamaha Scorpio Warna Biru Hitam BK 3773 RAN, Yamaha Mio Warna Hitam Tanpa Plat, Honda Vario Warna Merah BB 2915 FR, Yamaha VixionWarna Hitam BK 5728 AHS, Yamaha Vega Warna Putih BK 6415 ACI, Honda Supra X 125 Warna Hitam BK 3187 AHG, Honda Revo Warna Hitam BK 2515 OS.

Yamaha Mio Warna Hitam BK 5460 ZIO, Suzuki Satria FU Warna Hitam BK 4154 RAL, Yamaha Mio Soul Warna Merah BK 5340 AQ, KLX Warna Hijau Tanpa Plat, Yamaha RX King Warna Biru BK 4333 DT, Yamaha Vixion Warna Merah Tanpa Plat, Honda Beat Warna Hitam Tanpa Plat.

Yamaha RX King Warna Hitam Merah BK 5739 FP, Honda Beat Warna Putih BK 6562 MAK, Yamaha Mio Warna Merah BK 2374 AAJ, Yamaha Mio Soul Warna Hitam BK 2426 AAU, Suzuki Smash Warna Hitam BK 4998 HD, Yamaha Mio Warna Hitam Tanpa Plat, Yamaha Mio Warna Hijau BK 4950 ACI.

Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengecek ke Polsek Percut Sei Tuan dengan membawa surat bukti kepemilikan.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dipersilakan datang ke Polsek Percut Sei Tuan dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau jika kendaraan masih kredit, dapat membawa surat perjanjian dari leasing,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed.