PSK Ini Spesialis Pencuri Sepeda Motor Teman Kencannya
MEDAN, Eksisnews.com – Seorang wanita penjaja seks komersial (PSK) bernama Novita Agustina alias Tika (21) warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan berhasil diringkus petugas Polsek Medan Baru di dalam Pajak USU (Pajus) pada Minggu (31/03/2019) sekitar Jam 17.30 Wib karena mambawa kabur sepeda motor teman kancannya.
Informasi menyebutkan, PSK ini diamankan petugas berdasarkan adanya laporan pengaduan korban yang masuk di Polsek Medan Baru.Sebelum menjalankan aksi modusnya yang ada dimana pelaku yang selesai melakukan hubungan badan dengan pasangan kencannya (korban) di dalam kamar Hotel Citra Sari Jalan Sei Wampu Medan pada hari Jumat (25/03/2019) tepatnya sekitar Jam 21.00 Wib, korban Syahas Yandre (24) disuru mandi oleh pelaku.
Saat korban mandi, pelaku langsung mengambil kunci dari saku celana korban yang selanjutnya pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman Hotel Citra Sari.
Korban yang selesai mandi langsung terkejut melihat sepeda motor Yamaha LEXI warna hitam BK 6211 AIE miliknya sudah raib dibawa kabur pelaku yang tak lain pasangan kencannya tersebut.
Tak terima sepeda motor kesayangannya dibawa kabur, korban pun membuat pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 28 Januari 2019.
Pihak petugas yang menerima laporan pengaduan korban dan menerima informasi keberadaan pelaku yang sedang belanja di Pajus. Polisi pun langsung meringkus tersangka.
Dengan barang bukti rekaman CCTV, pelaku Novita Agustina alias Tika (21) mengakui hasil perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik setiap teman kencannya sebanyak 3 kali dilokasi hotel yang berbeda.
Ada tiga pengaduan korban yang ada yaitu : 1). LP /161/I/2019/SU/Polrestabes Medan pada tanggal 28 januari 2019 dimana korban atas nama Syahsyandra alias Fattah Ichwal, TKP di Jalan Wahib Hasim (Hotel Citra), kerugian 1 unit sepeda motor Jenis Yamaha Lexi warna hitam No. Pol : BK 6211 AIE yang dijual pelaku seharga Rp 3 Juta di Deli Tua.
2). LP/127/I/2019/SU/Polrestabes Medan tanggal 22 Januari 2019 dengan korban atas nama Ardianto Arbi Silalahi, TKP Jalan Gatot Subroto (Hotel Menara), kerugian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna merah No. Pol : BK 5968 JAH yang juga dijual pelaku seharga Rp 3 Juta di Deli Tua.
3) LP/317/II/2019/SU/Polrestabes Medan tanggal 23 Febuari 2019 dengan korban atas nama M.Ismail yang lokasi TKP di Jalan Wahi Hasim (Hotel Sianjur) kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. : BK 6750 AGR dijual pelaku seharga Rp 2 Juta di Deli Tua.
Atas perbuatannya tersebut akhirnya pelaku spesialis pencuri sepeda motor milik setiap pasangan kencannya yang ada yang tak lain seorang wanita PSK bernama Novita Agustina alias Tika (21) terpaksa mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, mengatakan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Benar, pelaku seorang wanita PSK yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor milik pasangan kencannya dimana pelaku Novita mengakui telah 3 kali melakukan aksinya. Untuk itu, atas perbuatannya maka pelaku akan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tandas Iptu Philip, Rabu (03/04/2019) malam (ENC-Bucos)
Comments are closed.