Hadang dan Tendang Jurnalis saat Liputan, Preman di Medan Gol

EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap preman bernama Rakes yang hadang dan tendang jurnalis saat liputan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan mengatakan, Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 335 KUHP serta UU Pers.

“Ia disangkakan pasal 335 dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” kata Fathir, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan Fathir, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, sejumlah jurnalis dihadang preman saat ingin meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Sumut diduga aniaya warga, Senin (27/2/2023).

Saat itu, ada seorang pria yang mengaku bernama Rakes sempat memicu keributan. Rakes yang membawa nama AMPI tersebut tidak memperbolehkan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi.

Pria yang berkulit gelap itu pun diduga sampai mengancam, menendang, merusak alat kerja jurnalis, hingga menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pihaknya telah membuat laporan dengan nomor : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. (ENC-Fr)

Comments are closed.