EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Pelaku berinisial HPS alias Herman (27), warga Jalan Rela Gang Dame, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, terpaksa diberi tindakan tegas terukur ke kakinya karena berusaha lari dan melawan petugas sewaktu akan dilakukan pengembangan untuk mencari teman pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, Senin (8/5/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WIB saat sedang main warnet.
“Pelaku kerap beraksi berdua dengan temannya panggilan Ary dan barang hasil kejahatannya dijual kepada panggilan Anto. Pelaku mengakui dirinya residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018,” ujar Japri kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Japri menjelaskan, dari hasil interogasi dan penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 14 lokasi diantaranya,
Pada bulan April 2023, pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario Hitam di Masjid Jalan Tuasan Medan. Pada bulan Maret 2023, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat Street di New Cafe Aceh Jalan Ambai Medan.
Pada bulan Oktober 2022, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat Street Hitam di Jalan Tombak Medan. Pada bulan Februari 2023, pelaku mengambil 1 buah laptop dan 2 buah HP Vivo di Jalan Sering Medan.
Pada bulan Februari 2023, pelaku mengambil 2 buah laptop dan 1 buah HP Oppo di Jalan Sering GG. Umar. Pada bulan Februari 2023, pelaku mengambil sepeda motor jenis Sonic di Jalan Sering GG. Kecil.
Pada bulan Desember 2022, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat Hitam di Jalan Perjuangan/Simpang Tempuling. Pada bulan Januari 2023, pelaku mengambil laptop, Hp iPhone dan Hp Samsung di Jalan Perjuangan/Simpang Tempuling.
Pada bulan Desember 2022, pelaku mengambil 2 Hp Samsung, 1 Hp Oppo dan 1 dompet berisi uang Rp.150 ribu di Jalan Perjuangan. Pada bulan Januari 2023, pelaku mengambil sepeda motor Honda Scoopy Coklat di Jalan Meterologi.
Pada bulan Mei 2023, pelaku mengambil 1 buah HP Oppo, 1 laptop Acer dan dompet berisi uang Rp. 170 ribu di Jalan Taduan. Pada bulan April 2023, pelaku mengambil 2 buah HP merk Vivo di Jalan Taud.
Pada Bulan April 2023, pelaku mengambil 1 buah laptop Acer dan 1 Hp merk Vivo di Jalan Perjuangan. Pada bulan April 2023, pelaku mengambil 1 buah HP merk Vivo di Jalan Taud.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 unit Hp Samsung, 3 buah anak kunci T, dan 1 buah kunci T.
“Saat ini personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap barang bukti,” pungkas Iptu Japri Simamora. (ENC-Fr)
Comments are closed.