BNNP Sumut Musnahkan Narkotika, Delapan Tersangka Dihadirkan
MEDAN, Eksisnews.com – Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan narkotika di halaman depan BNNP Sumut di Jalan Wiliem Iskandar, Desa Medan Estate,
Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/05/2019) siang. Acara dipimpin oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial yang disaksikan para tamu undangan.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 8 orang tersangka narkotika turut serta dihadirkan pihak BNNP Sumut dihadapan sejumlah media.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika sudah kedua kalinya dilakukan di tahun 2019.
Bahkan menurutnya, sesuai dengan adanya amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 yang berisikan bahwa setiap barang bukti narkotika yang disita dari setiap tersangka maka oleh penyidik dimintakan penetapan untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut.
“Ini sudah kedua kalinya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang ada ditahun 2019 di BNNP Sumatera Utara. Karena sesuai dengan isi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 bahwa setiap barang bukti narkotika yang disita dari setiap tersangka maka penyidik dimintakan penetapan untuk dilakukan pemusnahan,” kata Brigjen Atrial dihadapan wartawan.
Lanjut Brigjen Pol Atrial, dilakukannya pemusnahan untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di sita sebanyak 19.186,7 gram dan dimusnahkan sebanyak 18.511,5 gram. Sedangkan untuk barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita sebanyak 1900 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.857 butir, sementara untuk barang bukti Pil Happy Five yang disita sebanyak 330 butir dan dimusnahkan sebanyak 312 butir.
“Itulah jumlah dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita dengan jumlah tiap-tiap dari barang bukti narkotika tersebut untuk dimusnahkan dan dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang,” terang Brigjen Pol Atrial lagi.
Disebutkannya, pemusnahan barang bukti narkotika atas dasar LKN nomor 02/IV/2019/BNNP-SU tanggal 5 April 2019 dengan adanya masing-masing nama para tersangka yaitu tersangka atas nama Sabaruddin Lubis alias Sabar (38) warga Jalan Karang Berombak Medan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 KG. LKN nomor 03/IV /2019/BNNP-SU tanggal 13 April 2019 dengan tersangka Andrian Pahlevi alias Iyan (27) warga asal Tanjung Balai dan untuk ke empat tersangka lainya beserta barang buktinya jenis narkotika sabu sebanyak 9 kg dan Ektasi sebanyak 1.900 beserta 330 butir Pil Happy Five.
Surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari
kejaksaan negeri Medan nomor TAP-291/2.10.3/Epp.2/4/2019, Surat ketetapan Kejakasaan Negeri Labuhan Batu nomor TAP-112/N.2.16.3 Ruh.1/05/2019, serta surat ketetapan dari Labuhan Batu juga dengan nomor TAP-113/N.2.16.3/Euh.1/05/2019.
“Jadi para tersangkanya yang ada kita amankan beserta jumlah barang buktinya yang ada kita musnahkan dan tiap-tiap tersangka yang ada akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” sebut Brigjen Pol Atrial sambil menambahkan dengan banyaknya jumlah narkotika tersebut maka sebanyak kurang lebih dari 98.160 jiwa bisa terselamatkan dari pengaruh buruknya bahaya narkotika.
Disamping itu, adapun nama para tersangka lainnya yang diperoleh wartawan saat berlangsungnya kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut adalah bernama tersangka Sabarudin Lubis warga Jalan Karang
Berombak Medan, tersangka Zulhadi Harahap warga binaan Tanjung Gusta, tersangka Erwinsyah warga binaan LP Tanjung Gusta, tersangka Pebriadi Juhri alias Bantut warga asal Rantau Prapat, tersangka Andrian Pallevi warga Tanjung Balai, tersangka Khairul Arifin warga binaan LP Tanjung Gusta, tersangka Sangkot warga Tanjung Balai serta tersangka Said Zulham warga asal Tanjung Balai.
“Berlangsungnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan buntut dari hasil penangkapan jaringan narkoba internasional yang ada dikendalikan dari dalam Lapas kelas I Tanjung Gusta Medan. Bahkan penangkapan merupakan dari 3 lokasi yang diantaranya di lokasi Jalan lintas Sumatera, Desa Padang Halaban Kabupaten Labuhan Batu atas nama tersangka Andrian Pahlevi alias
Iyan yang sedang mengantarkan narkoba kepada tersangka Pebruari Juhri alias Bantut dengan menggunakan
sepeda motor pada tanggal 13 April 2019 lalu. Dan tentunya kita dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara akan terus berusaha memberantas setiap para pelaku narkoba atau narkotika yang dapat membahayakan semua orang termasuk perusak penerus generasi bangsa,” pungkas Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Atrial.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam alat insenator. (ENC-Bucos)
Comments are closed.