Pansus PAD DPRD Medan Perpanjang Kerja 3 Bulan ke Depan

EKSISNEWS.COM, Medan – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan perpanjang masa kerja hingga 3 bulan kedepan

Permohonan perpanjangan persetujuan penambahan masa kerja Pansus itu disampaikan secara resmi Ketua Pansus pembahasan PAD Kota Medan El Barino Shah melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/5/2026), di pimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen serta dihadiri para anggota dewan lainnya.

Masih dalam suasana paripurna, usai Ketua Pansus pembahasan PAD Kota Medan membacakan permohonan Pansus untuk penambahan perpanjangan masa kerja. Lalu Ketua DPRD Medan menyetujui penambahan masa kerja 3 bulan setelah seluruh peserta anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Kemudian, ke tiga pimpinan DPRD Medan menandatangani konsep keputusan perpanjangan masa kerja Pansus. Setelah sebelumnya, konsep keputusan dibacakan Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit SE.

Di tempat berbeda, Ketua Pansus PAD El Barino SH MH menyampaikan, adapun alasan permintaan perpanjangan masa kerja Pansus untuk pendalaman menelusuri beberapa potensi PAD yang dinilai banyak kejanggalan dan belum maksimal.

Dikatakannya,  dari hasil penelusuran Pansus banyak ditemukan regulasi yang tidak berpihak penambahan PAD. Seperti sumber PAD dari sewa menyewa aset yang dikelola Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Bukan itu saja tambahnya, dari temuan Pansus banyak kejanggalan di beberapa unit usaha masalah pajak restoran dan pajak parkir. Terkait hal itu, maka Pansus perlu butuh waktu untuk menelusuri persoalan sebenarnya.

“Intinya kita memaksimalkan perolehan PAD serta meminimalisir tingkat kebocoran atau penyelewengan,” sebut Ketua Ftaksi Golkar DPRD Medan itu. (ENC-2).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.