oleh

Abaikan Putusan PTUN,  Komisi I : Contoh Tak Baik Plt Walikota Medan

-MEDAN-24 views

EKSISNEWS.COM, Medan –  Komisi I DPRD Kota Medan menyayangkan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution yang tidak kunjung menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal ini eksekutif atau Pemko Medan harus menjadi panutan atau memberikan contoh terhadap azas ketaatan hukum,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Jika tidak menjalankan putusan PTUN, ia menyebut Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.   “Bagi Komisi I walikota harus menjalankan keputusan PTUN, kalau tidak ini menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat,” imbuhnya.

“Masyarakat bisa berdalih ketika melanggar Perda, dan bilang wali kota saja tidak taat hukum. Bahaya seperti itu,” tuturnya.

Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, KPU dan Bawaslu ihwal jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“Menuju agenda tersebut, mari kita jaga situasi Medan menjadi aman dan kondusif. Menjalankan amar putusan itu menjadi salah satu upaya menjadikan Medan aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh warganya. Jangan persoalan putusan PTUN justru menjadi pemicu Kota Medan menjadi tidak kondusif,” terangnya.

“Dua hal itu harus menjadi cara pandang saudara wali kota, apalagi kita dengar beliau berencana ikut dalam kontestasi pilkada. Kepala daerah harus mampu menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah,” imbuhnya.

Saat memberikan keterangan, Rudianto turut didampingi koleganya di Komisi I seperti Edi Syahputra (PAN), Sahat Simbolon (Gerindra), Parlindungan Sipahutar (Demokrat), Abdul Rani (PPP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Habiburrahman Sinuraya (Nasdem), Robi Barus (PDIP).

Seperti diketahui, 3 direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Januari 2020 lalu.

Tidak terima diberhentikan ketiga direksi tersebut menggugat ke PTUN, setelah melalui persidangan akhirnya PTUN mengabulkan gugatan 3 direksi tersebut dan memerintahkan Pemko Medan memulihkan jabatan 3 direksi yang sempat diberhentikan.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga