EKSISNEWS.COM, Medan – Rafdinal Maliki(34) warga Dusun 2 Simpang Dolok Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mengharapkan kepada penyidik Polres Batubara untuk menerima pencabutan perkara terhadap dirinya di polres tersebut.
Sebelumnya Rafdinal Maliki dilaporkan oleh Ali Muksin Siregar warga Perlanaan, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun terkait hutang Rp75 juta ke Polres Batubara dengan nomor LP/B/118/IV/2023/SPKT/POLRES BATU BARA / POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Rafdinal Maliki (terlapor), dirinya telah sepakat berdamai dengan Ali Muksin Siregar (pelapor) pada 11 September 2023 lalu dengan tanda tangan diatas kertas bermatrai yang disaksikan 3 orang lainnya.
Dalam perdamaian tersebut Maliki telah mengembalikan uang Rp75 juta kepada Ali Muksin Siregar dan pelapor sepakat tidak meminta apapun dan mempersalahkan hal ini kembali.
Selain sepekat berdamai pihak pelapor (Ali Muksin Siregar) juga membuat surat pencabutan laporannya secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Batu Bara dengan lampiran surat perdamaian, terhadap Rafdinal Maliki karena sudah berdamai secara kekeluargaan dan menganggap masalah dirinya dengan terlapor sudah tuntas.
Rafdinal Maliki mengesalkan upaya perdamaian dan pencabutan perkara yang dilakukan antara kedua belah pihak, sepertinya tidak digubris oleh Polres Batubara.
“Surat perdamain sudah diberikan ke Polres Batu Bara dan pada tgl 11 September yang lalu seharian di tunggu di ruang kanit Polres dan berapa kali pelapor bersama istri saya mendatangi Polres Batubara untuk menjelaskan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan tetapi kanitnya tidak ada di kantor, selalu seperti itu dan terakhir saya dapat kabar saya dicari dan diburon oleh Polres Batubara.
Ketika kanitnya dihubungi melalui WhatsApp(WA) oleh pelapor(Ali Muksin Siregar) untuk menyampaikan perdamaian dan permohonan pencabutan perkara, kanit menjawab bahwa perdamaian tidak menyelesaikan masalah,” ujar Rafdinal Maliki kepada eksisnews.com Kamis(14/9/2023).
Menurut Rafdinal Maliki dirinya sudah membuat laporan ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut terkait masalah yang dihadapinya tersebut.
“Kabarnya saya dicari dan diburon, makanya saya lapor ke Kapolda dan Kabid Propam Bang. Saya sangat mengharapkan Polres Batubara menerima perdamaian dan pencabutan laporan terhadap saya,” ujar Rafdinal Maliki.
Rafdinal Maliki juga mengatakan Polres Batubara semestinya mengungkap kasus besar dugaan korupsi di intansi pemerintah seperti kasus besar hilangnya Kaban Penanggulangan Bencana Alam BB dengan dugaan melarikan uang Kas Daerah 7, 6 M dan 1 Unit Inova tidak diproses, awak kaus utang piutang jadi buronan,” cetusnya.
Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus saat dikonfirmasi eksisnews.com Kamis(14/9/2023) menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat pedamaian antara Rafdinal Maliki dan Ali Muksin Siregar dan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rafdinal Maliki.
“Kalau mau konfirmasi itu bapak ke kantorlah pak, karena sama si Maliki hak-haknya sudah kita berikan, sudah kita panggil dia, kitakan pakai surat panggilan pak, kita panggil dua kali, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pak, inikan berhadapan dengan hukum, harusnya kan pak koperatiflah beliau,” ujar Kanit.
Ada surat perdamaian itu Pak, gini Pak kalau ada diantar saja surat perdamaian itu ke polres pak,” ujar kanit tersebut
Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Hilmar Silalahi SH mengatakan bahwa kasus hutang piutang adalah kasus perdata.
“Apalagi kedua belah sudah berdamai sudah membuat surat pencabutan laporan. Polisi harus menanggapi hal tersebut. Restorative Jastice harus diutamakan. Polisi harus proaktiv dalam hal ini,” ujar Hilmar Silalahi yang juga Wakil Sekjen KAI Pusat dan Pengacara Prodeo Polda Sumut itu. (ENC-1)
Komentar