Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Disorot, SPPPLU: Banyak yang Masih Ditutupi

EKSISNEWS.COM, Tanjung Sarang Elang – Pihak Serikat Pemuda Pantai Peduli Labuhan Batu (SPPPLU) Senin(25/5/2026) menghadiri agenda pertemuan di Kantor Pelabuhan Sarang Elang setelah tiga kali mengirim surat Permintaan Klarifikasi dan Penegasan Dugaan Pelanggaran Regulasi ke pihak pelabuhanan SPPPLU, guna mempertanyakan sejumlah hal

Mulai dari izin sandar kapal dan izin kegiatan bongkar muat CPO, jam operasional bongkar muat pelabuhan yang aktivitasnya berlangsung pada malam hari, hingga persoalan keselamatan kerja para pekerja bongkar muat yang disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Selain itu, SPPPLU juga menyoroti adanya dugaan tumpahan CPO ke aliran sungai saat proses bongkar muat berlangsung yang dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan dan keselamatan pelayaran.

Pertemuan tersebut tidak dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelabuhan Tanjung Sarang Elang karena disebut sedang melaksanakan kunjungan kerja. Namun, hadir mewakili pihak kantor pelabuhan, Yusnita, bersama Manager PT HPP serta seorang agen kapal bernama Lilik yang mengaku sebagai pihak agen kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Dalam penjelasannya, Yusnita menyampaikan bahwa jam operasional administrasi kantor pelabuhan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sementara terkait aktivitas bongkar muat pada malam hari, menurutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015.

Saat dipertanyakan mengenai izin sandar kapal dan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Yusnita menyebut seluruh dokumen perizinan telah tersedia dan terdaftar dalam sistem Inaportnet Kementerian Perhubungan.

“Sudah ada semua di Inaportnet Perhubungan, jadi dicek saja pak melalui internet,” ujarnya dalam forum klarifikasi tersebut.

Manager PT HPP yang turut hadir juga menyampaikan bahwa jawaban pihaknya sama dengan penjelasan dari kantor pelabuhan. Ia mengaku tidak ingin banyak memberikan komentar karena menilai pihak kantor pelabuhan lebih tepat menjelaskan persoalan tersebut.

Sementara itu, Lilik selaku agen kapal juga menyatakan bahwa seluruh izin kegiatan kapal telah tersedia dan terdaftar di sistem Inaportnet.

Menanggapi sorotan terkait tumpahan CPO ke sungai serta pekerja bongkar muat yang tidak menggunakan APD, pihak terkait menyebut akan melakukan evaluasi dan monitoring yang lebih baik ke depannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Meski demikian, pihak SPPPLU mengaku belum puas terhadap hasil klarifikasi tersebut. Penasehat SPPPLU, Khairul Azli, bersama Ketua Fikril Hakim Sekretaris Chairil Adha NST menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kantor pelabuhan maupun PT HPP.

“Kami menilai masih banyak yang ditutupi dalam klarifikasi ini. Hasil pertemuan ini akan kami catat dan pelajari lebih lanjut untuk melakukan investigasi lanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan, maka kami juga akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas pihak SPPPLU. (ENC-1)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.