EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menuntut Abdul Latief (54), warga Jalan Lembah Piang Raya Blok I RT 11/09 Pondok Kelapa Jakarta Timur dan Jalan Suryo Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, SH, MH saat di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/05/2020).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Latief (AL) dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Febrina.
Dalam amar tuntutan Febrina Sebayang terhadap oknum pengusaha yang jadi terdakwa kasus penipuan itu menguraikan, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan AL yang merupakan Bos LJ Hotel Medan ini telah memenuhi unsur terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Yakni pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa kurang koperatif di persidangan dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, dan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan, (pledoi) pada persidangan berikutnya.
Sementara mengutip dakwaan JPU, perkara tindak pidana penipuan ini bermula dari saat saksi korban TA berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Melalui Siswanto Thio dan Asen, saksi korban akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan. Terdakwa AL kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik saksi korban.
Dalam pertemuan 2017 silam terdakwa meyakinkan kepada saksi korban bahwa ia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Saksi korban pun tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan kepada terdakwa.
Pembicaraan tersebut berujung dengan dibuatnya kesepakatan sewa-menyewa tanah dan bangunan di Kantor Notaris dalam suatu perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2017.
Disepakatilah dalam isi perjanjian kontrak selama 8 tahun, terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan 8 tahap pembayaran. Terdakwa AL selanjutnya melakukan pembayaran sewa bulan pertama pada Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi.
Namun setelah itu, terdakwa AL tidak lagi ada membayar uang sewa kepada dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih. Merasa tertipu, saksi korban kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan kerugian Rp4,5 miliar.
AL bahkan sempat berstatus buronan (DPO) Poldasu karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan delapan bulan kemudian atau tepatnya 27 Februari 2020 ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. (ENC-NZ)
Komentar