oleh

Bawaslu Sumut dampingi Bawaslu Madina Ikuti Sidang Pemeriksaan di MK

-MEDAN-18 views

EKSISNEWS.COM, Jakarta – Dari 16 Pernohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), perkara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah satu-satunya yang dinyatakan terus lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi / ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan).

Perkara yang diregister dengan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di mohonkan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal a. n Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst mendalilkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak sesuainya LHKPN yang disampaikan oleh Pasangan  Calon Nomor urut 2 a. n Saifullah Nasution dan Atika Azmi (dalam perkara ini sebagai Pihak Terkait) sebagai salah satu syarat Calon pada pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu Pemohon juga mendalilkan adanya ASN di Mandailing Natal yang tidak netral dan nyata-nyata mendukung salah satu pasangan calon. Lalu pemohon juga mendalilkan pasangan calon Nomor urut 1 ( pihak terkait) berusaha mempengaruhi pemilih dengan memberi santunan kepada anak yatim.

Terhadap dalil – dalil yang disampaikan pemohon maka tergolong telah memberikan  jawabannya. Pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Madina juga sudah menyampaikan dan membacakan Keterangannya masing-masing.

Bawaslu Madina yang hadir dalam sidang pemeriksaan ini di wakili oleh Ketua Aliaga Hasibuan dan didampingi oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muhammad Amin.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan dari Majelis, Bawaslu Madina menyampaikan bahwa seluruh Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Madina dalam hal ini yang adadidalilkan oleh Pemohon sudah ditiindaklanjuti oleh Bawaslu Madina dan sudah dikeluarkan Rekomendasi ke KPU Madina ( terkait Laporan mengenai LHKPN).

Atas Rekomendasi dari Bawaslu Madina tersebut KPU Madina juga sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Madina.

Selanjutnya setelah merasa cukup menggali informasi dari saksi / ahli yang diajukan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, serta mendengar keterangan dari Bawaslu maka Mahkamah berpendapat tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan, dan sidang  dilanjutkan dengan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan Para Pihak.

Selanjutnya sebelum mengakhiri persidangan Mahkamah menyampaikan tidak ada lagi pemeriksaan persidangan lanjutan. Para pihak termasuk Bawaslu tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan Putusan.

Turut hadir mendampingi dan memberi supervisi kepada Bawaslu Madina Ketua Bawaslu Provinsi Sumut M Aswin Diapari, Anggota Bawaslu sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut Payung Harahap serta Anggota Bawaslu Sumut lainnya yaitu Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang dan Johan Alamsyah. Hadir pula memberi suport dan fasilitasi Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian dan Kabag Hukum Humas Helly Herlinda.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga