Belanja Bawang Pakai Uang Palsu, Warga Batubara Diringkus Polsek Medan Kota
EKSISNEWS.COM, Medan – Seorang pria bernama Dongan Aruan (35) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Kota. Pasalnya, warga asal Dusun I, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, itu belanja bawang seharga Rp5000 dan bayar pakai uang palsu pecahan Rp50ribu.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan menjelaskan saat itu pelaku datang ke Kota Medan dari Batubara hendak berkunjung ke rumah keluarganya yang sedang kemalangan di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Setelah tiba di Kota Medan, pelaku singgah di Pasar Simpang Limun dan berencana membeli bawang seharga Rp 5 ribu dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.
Pedagang yang menerima uang tersebut merasa curiga dan memastikan uang tersebut adalah palsu.
“Karena merasa janggal, pedagang tadi meraba uang yang diberikan pelaku. Setelah itu pedagang mengatakan uang tersebut palsu, sembari memanggil pedagang lainnya,” kata Feriawan, Rabu (2/9/2026).
Pelaku kemudian diamankan sejumlah pedagang dan kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi kejadian. Pelaku lalu diboyong ke Polsek Medan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kita amankan uang palsu sebanyak Rp 1,6 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujarnya.
Feri mengungkapkan bahwa pelaku mengaku memesan uang palsu melalui grup whatsApp dari luar Sumatera Utara. Awalnya pelaku melihat-lihat beranda akun Facebook nya dan pelaku melihat adanya transaksi jual-beli uang palsu. Pelaku yang terdesak karena ekonomi mencoba ke dalam komunitas tersebut dan seterusnya ia digabungkan ke dalam grup whatsApp.
“Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai Rp 1,6 juta dengan harga Rp 200 ribu. Pelaku tergiur dengan tawaran tersebut lalu memesan yang tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku menerima kiriman paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB, setelah enam hari menunggu. Setelah mendapat uang itu, pelaku kemudian berangkat ke Medan.
“Ketika sampai di Medan, pelaku langsung ke Pasar Simpang Limun, itulah pertama kali pelaku menyebar uang palsunya dan juga langsung tertangkap. Pelaku ini juga pertama kali terjerat kasus hukum dan belum pernah di hukum sebelumnya,” pungkasnya.
Terhadap pelaku, sambung Feri, dijerat pasal 374 sub 375 ayat 2 undang-undang RI nomor 2 tahun 2023, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.