Curi 177 Gram Emas Milik Ortu Untuk Judol, Sadam Husein Diringkus Polsek Medan Area
EKSISNEWS.COM, Medan – Seorang pria bernama Sadam Husein (35), warga Jalan Tuba, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.
Ia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area karena mencuri perhiasan emas milik orang tuanya seberat 177 gram.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, pelaku nekat mencuri perhiasan ayahnya karena kecanduan judi online.
Bahkan, uang hasil penjualan sekitar Rp 150 juta diduga digunakan untuk bermain judi online.
“Semua uang hasil penjualan emas tersebut digunakannya untuk judi online,”kata Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, Sabtu (11/7/2026).
Yaqin menjelaskan, pencurian dilaporkan oleh Amiruddin S (68), pada 1 Juli 2026, kemarin.
Awalnya, kehilangan baru diketahui setelah dua anak perempuannya, memeriksa dompet berisikan emas di lemari kamar korban. Dan ternyata perhiasan di dalam dompet sudah tidak ada lagi.
Kemudian, tersangka dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun sempat terjadi perdebatan sengit.
Pelaku merasa berhak atas perhiasan yang dicurinya.
“Saat ditanyai tersangka, ‘kalo aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya’. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke kita,” kata mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan tersebut.
Dalam laporan itu, korban menjelaskan perhiasannya yang hilang, terdiri rantai 75 persen emas berat 3 gram, red follow 70 % emas berat 9,8 gram, emas Ringgit sekitar 50 gram, gelang LM berat 75 gram, 2 cincin LM total berat sekitar 20 gram, dan rantai emas 20 gram dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Atas laporan itu, AKP M Ainul Yaqin memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil ditangkap saat santai di rumahnya Jalan Tuba IV Gang Pembangunan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai bersama barang bukti 1 unit handphone (HP), Jumat (10/7/2026), kemarin, sekira pukul 09.30 WIB.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri perhiasan milik orangtuanya sejak Februari dan Maret 2026 lalu, dilakukan dengan cara merusak pintu lemari.
“Emas curian itu telah dijual tersangka secara bertahap kepada penadah berinisial L, yang saat ini sedang kita selidiki. Uang hasil penjualan emas sekitar Rp 150 juta digunakan tersangka untuk bermain judi online,” pungkas AKP M Ainul. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.