oleh

Dinas Cipta Karya DS Surati Pemilik Bangunan Tembok Tanpa PBG di Tembung Untuk Dihentikan

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Dinas Cipta Karya Deli Serdang memberikan warning kepada pemilik bangunan tanpa izin di Kawasan Jalan M Yacub Lubis Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Petugas Dinas Cipta Karya pada Rabu(12/3/2025) memberikan surat teguran kepada penanggungjawab atau pemilik bangunan tembok yang berdiri tanpa ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Isi surat tersebut bahwa karena telah membangun tembok tanpa izin, pemilik bangunan dianggap melanggar UU No.8 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Kemudian pemilik bangunan melanggar Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Pemilik bangunan melanggar peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang No.2 Tahun 2020 tentang bangunan gedung dan pemilik bangunan juga melanggar surat keputusan Bupati Deli Serdang No.51 tahun 2025 tentang penetapan penilik bangunan tahun 2025.

Berdasarkan hal tersebut diatas terkait izin bangunan dan dalam rangka penegakan hukum maka Dinas Cipta Karya Deli Serdang meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan sementara sampai surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit. Dan dihimbau kapada pemilik bangunan agar segera mengurus PBG.

Sulton Hasibuan salah seorang petugas Dinas Cipta Karya yang turun ke lokasi pembangunan tersebut kepada eksisnews.com menyebutkan bahwa surat pemberitahuan telah diterima oleh pemilik bangunan di lokasi.

“Surat kami sudah diterima oleh pemilik bangunan dan sudah ada tanda bukti penerimaannya,” ucap Sulton Hasibuan.

Seperti diketahui bangunan tembok tinggi, gapura dan di dalamnya sudah dibangun pondasi untuk perumahan mewah saat ini terus dikerjakan tanpa mengantongi izin PBG.

Petugas Sat Pol PP Deli Serdang kemarin juga sudah turun ke lokasi untuk mencek adanya bangunan tanpa izin PBG tersebut.

Kini yang turun ke lokasi adalah petugas Cipta Karya Deli Serdang guna memberikan surat teguran.

Apakah pemilik bangunan yang disebut-sebut adalah Asia Jaya dengan nama pimpinannya Suharto Wijaya atau ada pemilik yang lain melakukan pengurusan PBG atau sengaja curi start dengan sengaja di melakukan kegiatan bangunan dan kemudian baru mengurus PBG?

Apakah Dinas Cipta Karya dan Sat Pol PP Deli Serdang berani menindak atau membongkar bangunan tanpa PBG tersebut, coba kita lihat nanti.(ENC-1)

Komentar

Baca Juga