Tepatnya, Selasa 19 Mei 2020, DPRD Kota Medan melaksanakan rapat paripurna berupa laporan sosialisasi peraturan daerah (Perda) I – III (Januari – Maret) masa sidang II Tahun Anggaran 2020 anggota DPRD Kota Medan diawali dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah.
Pelaksanaan sosialisasi Perda anggota dewan ini merupakan implementasi dari amanah pasal 21 peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
Sosialisasi Perda ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada masyarakat, dan dalam kesempatan ini digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan agar masyarakat Kota Medan mengetahui adanya Perda Kota Medan yang berlaku dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka DPRD Kota Medan memberikan kesempatan dan tugas kepada seluruh anggotanya untuk melaksanakan sosialisasi Perda atau bertemu dengan konstituen secara langsung, sesuai dengan daerah pemilihan, sebagai salah satu cara dalam mensosialisasikan Perda Kota Medan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelaksanaan
- Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah, provinsi, kabupaten dan kota.
- Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Medan nomor 1 tahun 2018.
- Hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Medan untuk pelaksanaan sosialisasi Perda I tanggal 2Januari 2020.
- Hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Medan untuk pelaksanaan sosialisasi Perda II tanggal 28 Januari 2020.
- Hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Medan untuk pelaksanaan sosialisasi Perda III tanggal 25 Februari 2020.
Pelaksanaan sosialisasi Perda ini sendiri bertujuan untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat Kota Medan terhadap peraturan – peraturan daerah Kota Medan yang berlaku, sehingga dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh segenap elemen masyarakat Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi perda pertama sampai ketiga bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2020 dilaksanakan dengan berbagai kegiatan pertemuan dengan masyarakat didaerah pemilihan dengan mengundang pejabat pemerintah daerah Kota Medan, diantaranya pejabat SKPD, camat-camat dan para Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dianggap memahami Perda yang disosialisasikan.
Perda Kota Medan yang disosialisasikan oleh anggota DPRD Kota Medan dapil I antara lain: Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan, Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan, Perda nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah bidang perhubungan, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS, Perda nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.
Anggota DPRD Medan dapil I yang melaksanakan sosialisasi Perda pertama bulan Januari tahun 2020 berjumlah 8(delapan) yakni: Rajudin Sagala, Edward Hutabarat, Robi Barus, Dame Duma Sari Hutagalung, Rudiawan Sitorus, Abdul Rahman Nasution, Antonius Devolis Tumanggor dan Renville Pandapotan Napitupulu.
Dibulan Februari ternyata masih diikuti jumlah yang sama, sedangkan dibulan maret, hanya dilaksanakan seorang Robi Barus.
Dari dapil I, Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus tertanggal 22 Maret 2020 berlokasi di Jalan Kol Yos Sudarso Gang Alwasliyab Kelurahan. Glugur Kota Kecamatan Medan Barat membahas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah bidang perhubungan, dengan permasalahan meminta kepada Pemko Medan untuk menggerakkan armada pemadam kebakaran dan pertamanan guna penyemprotan disinfektan secara rutin agar mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
Renville P Napitupulu (18 Februari 2020) berlokasi di Jalan Darussalam Gang Sempurna nomor 3 kelurahan sei sikambing D Kecamatan Medan Perusahaan, membahas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.
Permasalahan yang diungkap, warga mengeluhkan karena tidak mendapatkan program sosial pemerintah untuk warga miskin yang mana mereka merasa berhak mendapat bantuan.
Selain itu juga disampaikan, banyak warga miskin d kelurahan sei sikambing D tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sangat mereka butuhkan untuk menyekolahkan anak.
Tanggap perwakilan. Dinas Sosial saat itu bahwa penerima bantuan sosial pemerintah adalah warga miskin yang masuk daftar, pendataan melibatkan masyarakat setempat yang mengetahui keberadaan warga miskin.
Sedangkan, Abdul Rahman Nasution (Selasa, 18 Februari 2020) berlokasi di Jalan Nangka Halaman Mushala Al Jamiyatul khairiyah kelurahan Silalas kecamatan medan barat. Membahas terkait Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.
Permasalahan yang muncul saat itu ditengah-tengah warga, memohon Pemko Medan agar memperhatikan lampu penerangan jalan yang mati di Kelurahan Silalas tersebut.
Sedangkan, untuk dapil II, meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan, yang disodialisasikan oleh anggota DPRD Kota Medan antara lain: Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan, Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis dan beberapa Perda Kota Medan lainnya.
Anggota DPRD Kota Medan yang melaksanakan sosialisasi Perda pertama dibulan Januari tahun 2020 berjumlah 8(delapan) orang, yakni: HT Bahrumsyah, Margaret MS, Aulia Rachman, Surianto, Abdul Latif Lubis, Sudari, Mulia Asri Rambe dan Abdul Rani.
Dibulan Februari tahun 2020 berjumlah sama, sedangkan dibulan Maret hanya 2(dua) orang yakni: Aulia Rachman dan Abdul Rani.
Salah satu kegiatan pelaksanaan sosialisasi Perda yang sudah dilakukan anggota DPRD Kota Medan atasnama, Surianto, pada 20 Januari 2020 lokasi di Jalan Pasar Nlpon Lk 6 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, membahas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, dimana permasalaham yang muncul di masyarakat, mereka meminta Pemko Medan mindahkan TPA yang berada di wilayah Terjun ketempat lain sebab diperkirakan tidak dapat menampung sampah dalam rentan waktu yang lama.
Hal lain ditekankan, meminta kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Demikian halnya dilakukan Margaret MS (18 Januari 2020) dikantor Lurah Belawan Bahari Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan, yang menilai pada petugas pengangkut sampah yang minim, masyarakat menginginkan adanya pengadaan tong sampah juga gerobak sampah untuk mengangkat sampah setiap hari.
Pada hari yang sama, Abdul Latif Lubis melaksanakan sosialisasi Perda dengan lokasi di Pasar 2 Marelan Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan.
Diungkap permasalahan sampah, warga meminta Pemko Medan agar transparan dalam hal retribusi yang dalam hal ini bukti kwitansi pembayaran harus disertakan.
Terpenting juga, meminta Pemko Medan untuk membuat pelatihan tentang pengelolaan persampahan dan daur ulang sampah menjadi bernilai ekonomis.
Pada dapil III Medan yang meliputi, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Timur, yang disosialisasikan oleh anggota DPRD Kota Medan, antara lain : Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan dan Perda nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita.
Anggota DPRD Kota Medan dapil III yang melaksanakan sosialisasi Perda pertama bulan Januari tahun 2020 berjumlah 6(enam) orang yakni : Paul Mei Anton Simanjuntak, Wong Chun Sen, Sahat B Simbolon, Irwansyah, Edwin Sugesti Nasution dan Modesta Marpaung.
Pada bulan Februari tahun 2020 berjumlah 5(lima) orang yakni: Paul Mei Anton Simanjuntak, Wong Chun Sen, Irwansyah, Edwin Sugesti Nasution, dan Modesta Marpaung. Sementara di bulan Maret tahun 2020 hanya 2(dua) orang yakni: Paul Mei Anton dan Wong Chun Sen.
Di dapil III, Sahat B Simbolon melaksanakan sosialisasi pada 19 Januari 2020 di Jalan Lubuk Kuda kelurahan sei kera hulu kecamatan medan perjuangan, membahas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, meminta Pemko Medan agar menambah fasilitas bak sampah disetiap lingkungan.
Sebelumnya, Paul Mei Anton Simanjuntak, pada 18 Januari 2020 lokasi di Jalan sei kera kelurahan perintis kecamatan medan timur, itu membahas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
Dimana, terungkap minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan tanpa rokok dan pencegahan dini terhadap kaum muda di Kota Medan.
Dibulan Februari 2020, Paul bertempat di Jalan Sei Kera kelurahan Sidodadi Kecamatan medan timur, turut membahas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Ditekankan bahwa, perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pengelolaan persampahan yang bernilai ekonomis.
Sedang dibulan Maret bertempat di Jalan Batu Putih kelurahan kecamatan medan perjuangan, membahas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan.
Ditegaskan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait menjaga kesehatan dan kebersihan ditengah pendemi Covid-19 berupa peranan Pemko Medan yang tanggap dan sigap dalam upaya pencegahan bersama.
Sementara untuk pembahasan Perda nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita, Wong Chun Sen (19 Januari 2020) di Jalan Rahayu nomor 92 Pukat Banting I kelurahan Bantan.
Membuat beberapa catatan permasalahan sebagai berikut, Pemko Medan harus meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya, pelayanan KIBBLA tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang.
Pemko Medan hendaknya mendorong pihak swasta terhadap kesehatan KIBBLA. Bagi kaum ibu yang memiliki bayi agar rutin membawa bayinya ke posyandu terdekat untuk diberikan imunisasi dan mendapatkan penyuluhan bagaimana menjaga kesehatan ibu dan bayi.
Selain itu, bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang.
Sedangkan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan mandiri.
Terkait Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Wong melihat banyak warga yang mengabaikan kesehatannya, masih ada yanf merokok ditempat yang dilarang bahkan dirumahnya sendiri yang rumahnya tersebut ada balita.
Untuk, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, politisi PDIP ini menyesuaikan terhadap kondisi terkini dengan menganjurkan warga tidak bepergian keluar rumah, tetap diam dirumah untuk memutus rantau penularan Covid-19 dan menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk dapil IV Medan meliputi, Kecamatan Medan Denai, Medan Amplas, Medan Area, dan Medan Kota, yang disosialisasikan anggota DPRD Medan, antara lain : Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Adapun, anggota DPRD Kota Medan yang melaksanakan sosialisasi Perda pertama bulan Januari tahun 2020 berjumlah 7(tujuh) orang, yakni: Hasyim SE, Ihwan Ritonga, David Roni Ganda, Dedy Aksyari Nasution, Rudiyanto, Edi Saputra dan Hendra DS.
Pada bulan Februari diikuti berjumlah 6(enam) anggota dewan, yakni: Hasyim, Ihwan Ritonga, David Roni Ganda, Dedy Aksyari Nasution, Rudiyanto dan Edi Saputra. Sedang dibulan Maret hanya diikuti seorang, Dedy Aksyari Nasution.
Dari dapil IV, untuk bahasan penanggulangan kemiskinan, Dedy Aksyari Nasution mendesak Pemko Medan sebaiknya mengeluarkan Perwal (peraturan walikota) tentang program yang lebih real terhadap penanggulangan kemiskinan, selain dari program PKH, BPJS BI, KIS dan KIP.
Tidak hanya itu, menurutnya, pendataan warga miskin hendaknya mengacu kepada standard kemiskinan dilapangan, karena masih banyak warga miskin yang tidak terdata.
Begitu juga dalam pelaksanaan pe distribusian bantuan untuk warga miskin, hendaknya tepat sasaran dan efesien.
Hasyim SE dalam sosialisasi Perda ini, menyoroti masalah pengelolaan persampahan, dimana Pemko Medan didesak segera menambah fasilitas pembuangan sampah yang efektif dan efeaien, guna mendorong terciptanya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berdaya ekonomis.
Dari sisi lain, tambah Hasyim, Pemko Medan harus rutin mengajak masyarakat untuk gemar menjaga kebersihan lingkungan dan aliran sungai serta drainase yang harus dikontrol secara rutin.
Masih membahas pengelolaan persampahan, David Roni Ganda Sinaga menilai setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan, juga berhak mendapatkan perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Dan terpenting, agar semua pihak berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
David juga melihat, pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilihan sampah.
Krusialnya persoalan pengelolaan persampahan ini, juga menjadi pembahasan Rudiyanto dari fraksi PKS ini yang mengatakan di beberapa kawasan warga mengeluhkan mengenai tumpukan sampah yang tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah salah satunya dikawasan gang-gang sempit.
Artinya, menurutnya, Pemko Medan harus menambah armada sampah agar bisa mengakses pemukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.
Catatan lainnya, sebut Rudi, permasalahan peraturan yang sanksinya tidak dilakukan terhadap pembuang sampah sembarangan yang terjadi disekitar jalan santun.
Masalah lainnya yakni pengiriman sampah yang dulunya dilakukan dua kali seminggu, sekarang semakin berkurang satu kali seminggu, sehingga mengakibatkan banyak sampah menumpuk.
Problem lain yang muncul, adanya perilaku membuang sampah dari kendaraan yang kerap ditemui disetiap jalanan lalu lintas kendaraan.
Edi syahputra juga melihat perlunya kerjasama antara masyarakat dan Pemko Medan dalam menangani masalah sampah harus perlu ditingkatkan dan penambahan sarana bak sampah yang harus menjadi perioritas
Lebih lanjut, Hendra DS justru melihat penanggulangan kemiskinan ini, Pemko Medan dapat mencetak stiker, selanjutnya stiker tersebut dapat ditempelkan dirumah-rumah warga penerima bantuan.
Terakhir oleh dapil V yang meliputi, Kecamatan Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Sunggal, yang mensosialisasikan antara lain, Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Perda nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita , Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Perda nomor10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis dan beberapa perdana Kota Medan lainnya, Perda nomor 5 tahun 2014 tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA), Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan.
Anggota DPRD Kota Medan yang melaksanakan sosialisasi Perda pertama dibulan Januari tahun 2020 berjumlah 9(sembilan) orang, yakni: Mulia Syahputra Nasution, D Edy Eka Suranta S Meliala, Daniel Pinem, Hendri Duin, Habiburrahman Siburaya, Dhiyaul Hayati, Syaiful Ramadhan, Erwin Siahaan dan Sukamto.
Dibulan Februari diikuti berjumlah 7 orang, yakni : Mulia Syahputra Nasution, D Edy Eka Suratnya S Meliala, Johannes Haratua Hutagalung, Dhiyaul Hayati, Syaiful Ramadhan, Erwin Siahaan dan Sukamto. Sedangkan dibulan Maret diikuti 2(dua) orang, yakni: Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan.
Sementara dari dapil V, Mulus Syahputra melihat Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, bahwasannya warga berhak merekomendasikan siapa yang berhak menjadi kepala lingkungan.
Tidak hanya itu, lurah dan camat agar lebih jeli mengeluarkan surat keterangan pengangkatan kepling, sebelumnya rekomendasi warga.
Untuk Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, mulia menambahkan, warga disini mempertanyakan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok. Dan, Pemko Medan juga ditekankan tidak hanya sekedar mengeluarkan Perda KTR tersebut, tetapi disertakan penguatan terhadap pelaksanaannya.
Habiburrahman Sinuraya juga menyoroti tentang kawasan tanpa rokok ini bahwa masyarakat belum seluruhnya mengetahui tentang Perda ini khususnya para supir angkutan umum untuk merokok ketika mengemudi.
Demikian halnya Sukamto dari fraksi PAN ini, terhadap Perda kawasan tanpa rokok tersebut, Dinas Kesehatan dan Satpol PP harus proaktif dalam menerapkan Perda tersebut, dari lokasi dan sistem razia yang dapat memberikan efek jera.
Menyahuti Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, menurut Dhiyaul Hayati, kehalalan produk yang beredar seperti kopi kekinian yang sedang marak yang ternyata ada yang mengandung alkohol.
Perhatian juga perlu dilakukan terhadap tempat-tempat usaha seperti kafe-kafe yang tidak mencantumkan halal pada tempat usahanya.
Warga Karet Raya Tuntungan banyak menanyakan kehalalan membeli ayam di pasar, kendati si penjual merupakan muslim, namun belum tentu cara pemotongan ayam mengikuti syariat Islam. Termasuk juga bagaimana proses pengurusan izin sertifikasi halal ke MUI.
Sedangkan, Syaiful Ramadhan membahas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang wajib belajar madrasah dirumah takmiliyah awaliyah (MDTA), Perda ini cukup bagus bagi anak-anak yang belajar ilmu agama sebab didalam MDTA terdapat kurikulum seperti Alquran, hadist dan aqidah akhlak yang akan menjadi anak-anak berakhlakul karumah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi unsur pimpinan (wakil ketua) Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah berharap hasil kegiatan sosialisasi Perda tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku dan semoga dapat segera terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Harapan rakyat adalah harapan kita semua”.
Akhyar Nasution selaku Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, dalam sambutannya diruang rapat paripurna DPRD Kota Medan, mengatakan banyak capaian kinerja yang diraih dan dimulai dirasakan oleh masyarakat luas, bahkan telah memperkuat berbagai esensi penting implementasi otonomi daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah, bahkan kesejehteraan masyarakat.
Dalam catatannya, cukup banyak masukan-masukan penting dan strategis , baik yang bersifat kebijakan, maupun program-program pembangunan kota yang merefleksikan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk itu, pesan Akhyar kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan, agar mendalami secara seksama yang disampaikan anggota DPRD Medan.
Selanjutnya, agamanya Pemko Medan, Akar Nasution mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas pelaksanaan sosialisasi Perda.
Komentar