EKSISNEWS.COM, Medan – Dalam rangka mempermudah aspirasi warga yang harus mendapat perhatian, DPRD Kota Medan mengumumkan komposisi personil alat kelengkapan DPRD (AKD), pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Kamis (28/11/2024).
Adapun, rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kota Medan dipimpin langsung oleh Ketua Wong Chun Sen (PDIP) bersama para Wakil Ketua Rajudin Sagala (PKS), Zulkarnaen SKM (Gerindra) dan Hadi Suhendra (Golkar).
Wong Chun Sen dalam rapat tersebut menyampaikan berdasarkan pasal 31 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri atas, pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
“Alat kelengkapan pimpinan DPRD, telah sama – sama kita ketahui telah diresmikan pengangkatannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada hari senin, tanggal 25 November 2024 yang lalu, diruang rapat paripurna ini,” terang Wong dalam rapat yang dihadiri seluruh dewan.
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tersebut, dinyatakan bahwa alat kelengkapan DPRD berupa pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan bersifat tetap.
Sedangkan, alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna dimaksud, berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, DPRD Kota Medan akan mengumumkan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yaitu Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 55 ayat (1) huruf B peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dinyatakan bahwa anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan, DPRD kabupaten / kota yang beranggotakan 35 orang sampai dengan 50 orang.
Sehingga, Badan Kehormatan DPRD Kota Medan berjumlah 5 orang. Sedangkan berdasarkan surat dari masing – masing fraksi DPRD Kota Medan bahwa jumlah personil yang duduk dalam Badan Kehormatan berjumlah 9 orang.
Oleh karena itu, berdasarkan pasal 55 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dinyatakan bahwa “Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing – masing fraksi”.
Sehingga, perlu dilakukan pemilihan dan penetapan kembali dalam rapat paripurna yang akan diagendakan oleh Badan Musyawarah.
Diketahui, penetapan alat kelengkapan DPRD dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dengan asas musyawarah dan juga mufakat, sehingga semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik.
Diharapkan, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam alat kelengkapan DPRD, mampu menjalankan tugas maupun fungsi dengan baik sesuai harapan masyarakat Kota Medan, serta mampu membangun sinergitas yang harmonis baik dilingkungan DPRD Kota Medan sendiri maupun dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan berkelanjutan pembangunan di Kota Medan, dihadapkan juga bahwa pembentukan alat kelengkapan DPRD ini menjadi langkah DPRD Kota Medan untuk menjalankan tri fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda (peraturan daerah), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Medan.
Dalam rapat paripurna tetsebut selanjutnya langsung dibacakan nama – nama anggota DPRD Kota Medan yang duduk di alat kelengkapan DPRD yakni dari Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3 dan Komisi 4.
Berikut adalag jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan di masing – masing Komisi 1,2,3 dan 4 DPRD Medan
Diketahui, untuk Komisi 1 DPRD Kota Medan telah menetapkan Reza Pahlevi Lubis S Kom dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketua, disusul Drs H Muslim MSP dari Fraksi Partai Demokrat selaku Wakil Ketua, sedangkan sekretaris Syaiful Ramadhan dari Fraksi PKS.
Dengan anggota Komisi 1 terdiri dari, Robi Barus, Margaret MS, Andreas Pandapotan Purba, Fauzi, Saipul Bahri, Reinhart Jeremy Aninditha, Edi Saputra dan Roma Uli Silalahi.
Untuk, komposisi di Komisi 2, Ketua H Kasman Bin Marasakti LC MA, Wakil ketua Modesta marpaung AmKeb SKM, Sekratris H Iswanda Nanda Ramli SE, Anggota Afif Abdillah SE, dr H Ade Taufiq SPOG, Tia Ayu Anggraini SKOM MH, DR Drs Lily MBA MA, Binsar Simarmata SS MM, Hendry Jhon Hutagalung, Janses Simbolon.
Hasil pemilihan di Komisi 3 DPRD Medan, terpilih Salomo Tabah Ronal Pardede SE MM sebagai ketua, diikuti HT Bahrumsyah SH MH selaku Wakil Ketua dan David Roni Ganda Sinaga SE sebagai Sekretaris. Untuk keanggotaan, terdiri atas, Agus Setiawan, Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie, Godfried Efendi Lubis, Dodi Robert Simangunsong dan Eko Artinya Sitepu.
Terakhir untuk Komisi 4, terpilih Paul Mei Anton Simanjuntak, selaku Ketua Komisi 4, M Afri Rizki Lubis SM MIP Wakil Ketua, Dame Duma Sari Hutagalung Sekretaris.
Sedangkan posisi anggota ditempati, Jusup Suka Ginting, Zulham Efendi SPd MI, Datuk Iskandar Muda Amd, El Barino Shah SH, Rommy Van Boy, Renville ST, Ahmad Andri Harahap, Antonius D Tumanggor S Sos, Edwin Sugesti Nasution SE MM, Lailatul Badri Amd.(ENC-2).
Komentar