oleh

E- Formasi Disebutkan Transparan dan Lindungi ASN di Sumut

MEDAN, Eksisnews.com    Seiring perkembangan dari sistem kepegawaian saat ini, Pemrintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggunakan aplikasi elektronik yang transparan dan lebih melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pengaruh atau tekanan dari luar.
“Tidak ada alasan seorang pegawai (ASN) tidak pandai atau tidak bisa. Semuanya perlu proses, belajar. Apalagi kita sudah diberikan tunjangan (TPP) cukup besar, jangan ada lagi cerita aneh dalam hal melayani. Inilah hubungannya dengan E-Formasi, semuanya harus transparan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Dr Hj R Sabrina MSi saat membuka sosialisasi E-Formasi di Hotel Polonia Medan, Kamis  (15/11/2018).
Diketahui, sosialisasi aplikasi E-Formasi di lingkungan Pemprov Sumut tersebut dihadiri seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang kepegawaian. Dimana materi yang disampaikan berkaitan dengan pengoperasian metode aplikasi dimaksud. Karena itu, diminta seluruh ASN harus mampu meningkatakan kualitas dan kapasitas personal agar kinerja ke depan lebih baik dari sekarang.
Menurut Sekda, semua tempat memilki formasi atau jabatan. Sehingga dengan sistem aplikasi ini, keberadaan seluruh pegawai dapat diketahui. Begitu juga mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai baik pusat maupun daerah.
“Mari kita tingkatkan komitmen dan etos kerja. Karena itu kita akan terus lakukan pembinaan pegawai secara bertahap dan berjenjang. Kepada pejabat bidang kepegawaian di semua OPD, agar memasukkan semua data ASN ke sistem kepegawaian kita,” kata Sekda.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Dr Kaiman Turnip menyebutkan aplikasi ini adalah untuk mensinkronkan seluruh dara OPD dari mulai pembuatan e-formasi, e-jabatan sampai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Sehingga semua tahu bagaimana mengisi data online di semua instansi.
“Sesuai dengan PermenPAN 25/2016, agar semua mengaktifkan aplikasi e-government karena kita akan terapkan pelayanan tanpa kertas. Arahnya nanti, kita tidak perlu lagi pertanyakan, OPD ini kurangnya apa, jurusan apa, bidang apa. Itu nanti dipetakan melalui e-formasi dengan standarisasi dari PermenPAN,” pungkasnya.(E2)

Komentar

Baca Juga