Fraksi PDI Perjuangan Sebut Beberapa Hal Belum Dicapai pada RPJPD Kota Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyebutkan ada beberapa hal yang dinilai belum dapat dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2006 – 2025.

“Dari pengamatan fraksi kami ada beberapa hal yang belum dicapai dalam RPJPD Kota Medan tahun 2006 – 2025 yaitu : penurunan angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (Gini Ratih),” kata Roby Barus saat membacakan pendapat fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045, Selasa (30/7/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Hasyim SE.

Oleh karenanya, ujar Roby, didalam pelaksanaan RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 hal – hal yang belum dicapai tersebut dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota / Wakil Walikota Medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

Bahwa, sebutnya, dari data yang dikeluarkan Badan Statistik ketimpangan pendapatan di Kota Medan berada di skala sedang. Dimana ketimpangan di Kota Medan tahun 2021 hingga tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan ketimpangan di Sumatera Utara maupun nasional.

Tahun 2023 ketimpangan pendapatan Kota Medan 0,373 Sumatera Utara 0,309 dan nasional 0,388. Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah di Kota Medan bisa disebabkan masih banyaknya kelompok penduduk ekonomi berpendapatan rendah dibandingkan dengan penduduk ekonomi berpendapatan menenangkan maupun tinggi.

Kondisi ini juga, tambahnya, dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan perkapita Kota Medan serta masih tingginya persentase kemiskinan Kota Medan dibandingkan dengan kota – kota besar lainnya di Indonesia. “Hal ini kami harapkan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 ini nantinya,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD Kota Medan kedepan.

Sehingga, program pembangunan yang dilakukan benar – benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045, maka kami meminta kepada Walikota / Wakil Walikota Medan yang terpilih secara periodik dalam 5 tahunan selama 20 tahun kedepan akan tetap mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam menjalankan dan merealisasikan setiap kegiatan – kegiatan yang telah dicanangkan dalam Perda ini dengan menerapkan prinsip – prinsip transparansi, efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas, sehingga benar – benar dapat meningkatkan kesejahtaraan dan kemajuan Kota Medan yang semakin pesat kedepan,” katanya.(ENC-2).

Comments are closed.