Gawat Bah…Dua Pria Ini Pelaku Cabul, Satunya Kakek-Kakek
MEDAN, Eksisnews.com – Dua pria pelaku pencabulan anak dibawah umur dari lokasi tempat yang berbeda berhasil diungkap dan diringkus pihak petugas Polsek Medan Labuhan.
Kedua pelaku pencabulan berinsial S (61) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan dan MF alias F (24) warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH, menjelaskan, dalam melakukan aksinya awalnya tersangka berinsial S (61) masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dan dikunci oleh tersangka sembari menarik dan membujuk korban.
“Tersangka yang sudah kakek-kakek ini masuk dari pintu depan rumah korban sambil menarik dan membujuk paksa korban agar mau melayani nafsu bejad si tersangka. Tersangka yang sudah tak tahan lagi pun kemudian menutup mulut korban dan menciumi bibir korban sambil memegang bagian payudara dan kemaluan korban,” kata Kompol Rosyid menjelaska dihadapan media.
Lanjut Kompol Rosyid, korban yang sudah tak tahan lagi langsung berusaha menjerit keras hingga terdengar oleh warga.
“Seketika setelah warga mendengar suara jeritan korban langsung berdatangan dan kemudian si pelaku ini pun tak bisa berkutik yang akhirnya langsung di lamankan oleh masyarakat ke Polsek Medan Labuhan,” ucap Kompol Rosyid.
Lanjut Kapolsek Medan Labuhan, pelaku S diringkus sesuai dengan adanya pengaduan yaitu : LP/226/IV/2019/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN Tertanggal 10 April 2019 pelapor atas nama Ardianto Syahputra, pelaku
diduga melanggar pasal 76 E Jo 82 (1)
Undang-undang nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Akibat perbuatannya, pelaku berinsial S ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Bahkan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang korbannya dan perbuatannya sudah berlangsung selama 6 bulan dan menurutnya pencabulan tersebut dilakukannya sejak ditinggal oleh istrinya yang sudah meninggal dunia,” terang Kompol Rosyid sembari memperlihatkan pelaku dihadapan media.
Lanjut Kompol Rosyid yang didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim, menyebutkan pihaknya juga turut mengamankan satu orang pelaku pencabulan lainnya yakni atas nama insial MF alias F dan pelaku pun diamankan atas adanya laporan pengaduan korban berinsial TAP sesuai LP/214/IV/2019/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN Tertanggal 6 April 2019.
“Nah kemudian dari tempat terpisah lainnya juga kita turut meringkus satu orang pelaku dalam kasus pencabulan juga yang dilakukan tersangka insial MF alias F ini. Atas hasil perbuatannya untuk itu tersangka diduga telah melanggar pasal 82 (1) Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan bisa terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kompol Rosyid mengakhiri paparan di hadapan sejumlah wartawan, Senin (15/04/2019) pagi. (ENC – Bucos)
Comments are closed.