MEDAN, Eksisnews.com – Gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017, berupa pemberian izin bagi PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan (Tapsel), ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tak hanya sekedar ditolak, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Penolakan gugatan itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung, Senin (4/3/2019) di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan. Bertindak sebagai hakim dalam perkara ini, Jimmy Claus Pardede, Effriandy dan Selvie Ruthyarodh.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede menyatakan, dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi di persidangan, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu,” ujar hakim Jimmy Claus Pardede yang membacakan bagian putusan.
Diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan. Di antaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim.
Menurut hakim, dengan demikian maka gugatan penggugat agar menerbitkan surat yang menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum.
Seperti diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menghadirkan sejumlah saksi dalam proses sidang ini, termasuk Serge Wich, warga negara Belanda yang juga pengajar di Liverpool John Moores University, Inggris. Adapun pihak tergugat, Pemprov Sumut juga menghadirkan sejumlah saksi ahli yang kompeten untuk membantah tuduhan Walhi Sumut.
Menanggapi putusan tersebut, Rj Edwar Siregar mewakili warga Batang Toru menyatakan apresiasi atas putusan tersebut, sehingga diharapkan putusan semakin memperkuat pembangunan proyek PLTA itu.
“Kita sambut gembira putusan PTUN, kita harap ini disambut pemerintah daerah hingga pusat agar pembangunan disegerakan,” tukasnya.
kepada yang gugatannya di tolak, Edwar meminta agar hasil putusan diterima dengan tangan terbuka, dalam rangka turut mendukung teralisasinya PLTA Batang Toru di Tapsel.(ENC-2)
Komentar