oleh

Ini Tiga Perampok Seorang Wanita di Medan Selayang

-HUKRIM-88 views

MEDAN SUNGGAL, Eksisnews.com – Polsek Sunggal yang berada di bawah wilayah Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan Press Releas, Jumat (24/01/2019) sekira 13.00 Wib, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Abdul Hakim Gang Setia Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang pada Selasa (1/01/2019) lalu.

Dihadapan sejumlah media, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang yang didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir menjelaskan, awalnya tersangka Edi Setiawan alias Iwan Jo dan Edi Saputra berencana melakukan pencurian kayu broti di rumah korban. Lalu keduanya dengan menaiki sepeda motor Honda Vario. Dan setibanya di depan rumah korban, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata.

Selanjutnya Iwan Jo mengatakan kepada Tri untuk berjaga didepan rumah korban karena Iwan Jo mau mengambil kayu broti. Lalu Tri mengiyakan arahan dari rekannya tersebut.

Kemudian iwan Jo dan Edi Saputra langsung mengambil kayu yg ada di samping rumah korban tapi perbuatan tersebut lansung diketahui korban dan korban pun langsung berteriak sambil memaki tersangka lalu kedua tersangka mengejar korban kedalam rumah.

Dadang menjelaskan korban masuk ke dalam kamarnya. Lalu tersangka Edi Saputra menangkap korban sembari menjatuhkan tubuh korban keatas tempat tidur.

“Nah kemudian Iwan Jo mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak Edi Saputra langsung mencekik bagian leher sambil membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya. Setelah korban tidak bergerak lagi, tersangka Iwan Jo kemudian mengambil kalung yang dipakai korban sedangkan rekannya tersangka Edi Saputra turut serta mengambil anting-anting yang dipakai korban,” terang Kapolrestabes Medan sembari menunjukan ketiiga tersangka bersama barang bukti.

“Setelah para tersangka mengacak-acak lemari pakaian korban untuk mencari barang berharga lainnya namun hanya mendapatkan gelang imitasi milik korban yang selanjutnya kedua tersangka Iwan Jo dan Edi Saputra meninggalkan rumah korban dan menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Dadang Hartanto. (Bucos)

Komentar

Baca Juga