EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan berharap kehadiran rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini mampu mengakomodir seluruh kepentingan dunia ketenagakerjaan.
Hal tersebut agar tingkat ekonomi rakyat semakin baik dan berbanding lurus dengan lahirnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Kota Medan yang membuat lapangan pekerjaan semakin terbuka, dan pada akhirnya berdampak pada perekonomian daerah yang semakin baik.
Hal tersebut disampaikan Renville P Napitupulu saat membacakan pendapat Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan Ranperda Kota Medan atas Perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Medan, Senin (9/9/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Beberapa catatan penting terkait Ranperda Kota Medan Atas Perubahan Perda No 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terkait petingnya pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian sesuai jenjang dan kualifikasi pekerjaan.
Dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki tenaga kerja diharapkan penempatan tenaga kerja sesuai strandarisasi perusahaan yang diingatkan tenaga kerja.
Penggunaan tenaga kerja asing pada dunia kerja harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sehingga peluang dan kesempatan tenaga kerja lokal yang membutuhkan pekerjaan dapat dipenuhi. Investasi yang masuk ke daerah harus dipastikan memberikan peluang kerja pada tenaga kerja lokasi dan hal itu masuk dalam perjanjian investasi.
Termasuk dalam Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dipastikan berlaku adil, baik pada pengusaha dan pekerja. Sehingga hak dan kewajiban masing-masing dapat berjalan dengan baik berdasasrkan payung hukum perda ini.
Terpenting dari itu, ditambahkan Renville, pengawasan terhadap implementasi dan praktik outsourcing harus dipastikan dilaksanakan sesuai perundang-undangan, sehingga pekerja kehilangan jaminan kepastian kerja, diskriminasi pengupahan yang tidak sesuai dengan beban kerja.
“Menurut kami pemerintah daerah harus lebih tegas atas praktik outsourcing. Pemerintah daerah harus memastikan tenaga kerja diperlakukan secara baik sesuai ketentuan perubahan perda ini,” ujarnya.(ENC-2)
Komentar