oleh

Perusahaan Bisa Berpartisipasi Melalui CSR Pengadaan Tong Sampah di Rumah – Rumah

-MEDAN-16 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan dalam menangani masalah persampahan dengan menyisihkan sebagian dana CSR.

“Oleh karena itu, kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSRnya untuk pengadaan tong sampah di rumah – rumah warga dengan ekonomi lemah,” kata Bukhari SE saat membacakan pendapat Fraksi PKS DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Revisi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (9/9/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, dijelaskannya, mengamanatkan untuk mengelola sampah ditingkat hulu produsen sampah (masyarakat, Kawasan industri, pasar tradisional/mall, dll). Seharusnya Pemda Kab/Kota segera merealisasikan dengan tegas dan disiplin. Membuat atau merevisi Perda, merancang master plan pengelolaan sampah yang berbasis komunal.

Dalam pengelolaan sampah kota setidaknya ada tiga bentuk yang dikenal, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan sentralisasi-desentralisasi. Idealnya bentuk pengelolaan sampah adalah bentuk sentralisasi-desentralisasi, masyarakat dengan bimbingan Pemerintah membentuk Instalasi Pengelolaan Sampah Organik (IPSO) disetiap sumber sampah yang dominan, lalu pemerintah membentuk Industri daur ulang sampah semacam Industri Pengelolaan Sampah Kota (IPSK).

Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang diubahnya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Dan kemudian dilapangan yang terjadi adalah Walikota Medan mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan.

Fraksi PKS berharap dengan direvisinya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan dapat menjadikan pengelolaan sampah di Kota Medan menjadi tertata rapi dan lebih baik.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga