oleh

Kejari Medan Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Korupsi Dana JKN Rp2,7 M

-HUKRIM-14 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019, dengan tersangka Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan Esthi Wulandari setelah dinyatakan lengkap.

Tim Penuntut Umum Kejari Medan akhirnya pada tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik Tipikor kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan.

Sebagaimana disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra kepada wartawan Kamis (8/7/2021).

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi JKN  Puskesmas  Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000,- yang diperuntukkan untuk pembayaran  jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 s.d. Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi JKN  Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186,-.

Selanjutnya tersangka Esthi Wulandari yang saat ini sedang menjalani penahanan, tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Perempuan Klas II.A Medan.

Dalam kepentingan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada  Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.(ENC-NZ)

 

Komentar

Baca Juga