MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan terhadap pelaku usaha atau pemodal besar, dilarang untuk menguasai usaha menengah.
“Kami bisa memberikan sanksi walaupun sebelumnya memberi peringatan satu, dua dan tiga, sampai sanksi terberat denda Rp10 miliar, atau merekomendasi menutup izin usaha perusahaan yang melanggar. Menguasai dalam arti menghilangkan eksistensi dari si pelaku usaha dari mitranya,” kata Komisioner KPPU Pusat, Guntur Syahputra Saragih pada acara focus group discussion (FGD) pengawasan kemitraan sector perkebunan sawit, di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (6/3/2019).
Meski diakui, sejauh ini KPPU belum pernah melakukan pemberian sanksi terhadap urusan kemitraan.”Periode kami sejak dilantik Mei 2018, kami sudah membuat program untuk menjalankan amanah UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahwa mengenai kemitraan memang belum pernah, karena kita anggap berbeda dengan pratek UU persaingan tidak sehat dan UU usaha mikro kecil menengah, dimana UU nya juga ada di tahun 2008 dan PP di tahun 2013,” terangnya.
Tentunya, tambahnya, KPPU berharap misi dari UU keberpihak negera pada usaha kecil dalam kontek perkebunan petani, ikut serta memanfaatkan kehadiran kehidupan ekonomi ada didaerahnya, sehingga distribusi dan kesempatan berlaku terhadap petani , usaha kecil yang menjadi konsen negara.
Sambutan positif disampikan, Sekretaris GAPKI Sumatera Utara, Timbas Prasat Ginting, yang sangat mendorong dilakukan pertemuan rutin dalam membahas sektor perkebunan.”Jadi pertemuan ini, pengawasan ini bagus sekali. kalau bisa 3 bulan sekali supaya memang masyarakat sadar, karena pemerintah kita nilai abai dia, mebina petani dalam melakukan pembinaan supaya bisa nikamti harga sesuai regulasi Dinas Perkebunan,” ujarnya.
Timbas juga berharap pertemuan ini kedepan dapat mengikut sertakan dinas di kabupaten / kota. Apa pasal ? karena yang menjadi masalah di kabupaten / kota itu Dinas Perkebunan nya sudah bergabung ke Dinas Pertanian, akibatnya pengaruhi regulasi, sehingah pemerintah daerah juga tidak memiliki anggaran khusunya dalam pembinaan dan sosialisasi sector perkebunan sawit di Sumatera Utara ini.(ENC-2)
Komentar