EKSISNEWS.COM, Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) harus mengatensikan jajarannya untuk memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang notabenenya itu adalah hak masyarakat kurang mampu.
Seperti praktik mafia BBM bersubsidi yang berlokasi di kawasan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, milik pengusaha ‘AS’ yang diduga mengelola minyak solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU-SPBU dan juga minyak dari tambang-tambang di Aceh yang kemudian ditimbun di sebuah gudang dan dikelola secara illegal guna mendapat keuntungan pribadi.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, pengolahan dan penimbunan solar milik ‘AS’ ini sudah lama beroperasi dan tidak tersentuh aparat hukum.
Minyak solar bersubsidi yang timbun di dalam gudang itu dikelola dan dijual kepada pemesannya di kawasan Belawan.
“Sudah lama beroperasi itu pak, dan kami warga di sinipun tak diperhatikan sama pengusahanya, sombong itu pengusahanya pak,” cetus warga.
Warga juga sering melihat truk-truk tangki yang diduga bermuatanl BBM solar, yang kerap hilir mudik keluar masuk gudang tersebut. Selain itu warga juga melihat ada oknum aparat loreng hijau yang selalu berada di gudang itu dan diduga sebagai backing pengusaha ‘AS’ di tempat praktik BBM subsidi illegal itu.
“Cocoknya ditutup aja usaha itu Pak, pengusahanya tak ada toleransinya sama kami warga sini,” kata warga itu.
Warga mendesak aparat hukum jajaran Polda Sumut khususnya Polres Pelabuhan Belawan agar segera menindak pengusaha pengelola dan penimbun BBM solar bersubsidi yang diduga illegal tersebut .
Seperti diketahui dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 Milyar karena melakukan pengangkutan atau usaha BBM bersubsidi secara illegal. (ENC-1)
Komentar