oleh

Masuk DPO Kasus BPJS, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Mantan Direktur RSUD Batubara dr Marlina Lubis

-HUKRIM, SUMUT-21 views

EKSISNEWS.COM, Medan –  Mantan Direktur RSUD Batubara dr Marlina Lubis MKT yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Intel Kejati Sumut), Selasa pagi (13/8/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

“Menindaklanjuti permohonan bantuan pengamanan dan penangkapan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Yang bersangkutan (dr Marlina Lubis MKT) ditangkap dari salah satu klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” sebut Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, Selasa (14/8/2024) sore.

Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara menjerat terpidana Marlina Lubis, dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hasil klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada RSUD Kabupaten Batubara, Provsu Tahun anggaran (TA) 2014-2015.

Hasil penelusuran dan analisis tim Tabur, keberadaan DPO diketahui sejak tanggal 10-12 Agustus 2024. Dan diperoleh hasil, yang bersangkutan bekerja di salah satu klinik kesehatan di Kota Medan. Saat pengamanan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Sebagaimana diketahui, terpidana dr Marlina Lubis MKT telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dengan nomor putusan Nomor: 78 / pidsus / TPK / PN / MDN.

Marlina Lubid dipidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta dipidana denda sejumlah Rp300 juta.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan, setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian tim Tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen Indra Ahmadi melakukan serah terima terpidana kepada jaksa eksekutor Kejari Batubara. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga