oleh

Menteri BUMN Jangan Alihkan Lahan Eks HGU di Sumut Tanpa Acuan Hukum

EKSISNEWS.COM, Deliserdang – Acuan penyelesaian tanah  HGU (Hak Guna Usaha) dan eks HGU antara rakyat dan PTPN II di Langkat, Binjai dan Deli Serdang sudah  ditangani Tim B Plus dan ada Keputusan Tim B Plus (2000-2003).

Tim B Plus itu terdiri dari berbagai instasi dan dibiaya pakai anggaran negara. Diantara Keputusannya akan menyerahkan/dikeluarkan area untuk diantaranya;

1. Fasilitas Umum /RUTR.

2. Pada Etnis Melayu.

3. Eks Karyawan.

4. Masyarakat/Tuntutan.

Hal itu dikatakan Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli Kabupaten Deli Serdang kepada awak media, Selasa (2/11/2021) pagi menyikapi persoalan yang makin carut-marut persoalan tanah Kesultanan Deli yang dikalim PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Lah kapan PT. Contoloyo masuk permohonannya di Tim B Plus? Main Slaiding Tackle aja… Jika direkom 8000 hektar itu Investasi atau Aneksasi Tiongkok ke Republik Indonesia? Mana Keputusan Tim B Plus? Mengapa dikangkangi?”  tanya Fadli heran sembari membukakan kedua tangannya kepada awak media.

Dikatakannya lagi, Gubernur Sumatera Utara ataupun pihak kepolisian yang menyangkut penyelesaian Eksekusi Area oleh PTPN II secara hukum harusnya mengacu pada UUPA, PP HGU dan merujuk  pada Keputusan Tim B Plus karena Tim B Plus terdiri dari beberapa instansi dan pakai beban anggaran negara, masa keputusannya dimasukkan tong sampah,” ujar Fadli.

Jika pihak PTPN II tidak merujuk pada UUPA, PP HGU atau Keputusan Tim B Plus itu  kata Fadli artinya, Tidak Tunduk/Tidak Mengakui Penyelesaian Hukum Administrasi Negara maka seharusnya menempuh jalur Pengadilan Negeri, bukan main bar-bar eksekusi tanpa Legal Standing Keputusan Pengadilan atau Penyelesaian Hukum Administrasi Negara.

Diingatkan Fadli, Gubernur Sumut atau Bupati Deli Serdang juga jangan hanya memikirkan keuntungan ekonomi semata atas masuknya pemodal ke daerah, namun impact sasiol rakyat juga jangan diambaikan selain itu tetap harus mengedepankan hukum, Azas Legalitas dan Kepatutan itu tidak boleh diabaikan sebagai Kepala Administrator dalam Pemerintahan Daerah.

“Impact PPKM, blokade-blokade saja masih terasa terhadap ekonomi rakyat ditambah lagi pula main gusur-gusur. Apa NKRI Harga Mati itu seperti ini??? Mati rakyat pribumi?

Pengalihan HGU atau Eks HGU itu harus mengacu pada UUPA ,PP HGU, UU dan PP Perbendaharaan Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara, kembalikan itu dulu jadi Tanah Milik Negara bukan sebatas kongko kongko diduga antara Menteri BUMN dan PTPN II dan Pemodal. Jika tidak diterbitkan dulu Sertifikat Tanah Milik Negara maka itu akan cenderung Jual Negara atau setidaknya penyalahgunaan kekuasaan (Detournemen de Pouvoir).

Kalau itu yang mereka lakukan jadi apa untungnya Anak Melayu dan Anak 8 suku serumpun ini  Bersatu dengan NKRI?”  tanya Fadli lagi.

Besok-besok instansi lembaga negara punya HGU atau HGB disuatu pulau lalu habis HGU atau HGB-nya bisa main langsung jual pulaunya ke Investor? Apa itu yang dianut negeri ini?

Jabatan itu Brotherhood (Ukhwah), Amanah dan Accountability/Mas’uliyah yakni sebagai yang percaya sila 1 Pancasila percaya pasti ada pertanggungjawaban dikemudian hari. Jutaan rakyat akan minta berhitung atas kebijakan yang merugikannya.

Pintanya, segeralah kembalikan Hak-Hak Rakyat dan jalankan Kontrak Sosial atas niat dan cita-cita serta tujuan negara ini didirikan yang tertulis di alinea 4 Pembukaan UUD 1945.

“Hentikan ngeprank atau pembodohan, rakyat sudah mati kena PPKM lalu masih lagi di intimidasi huniannya. Kita bukan negeri berhaluan Fasis atau Komunis maka Menteri BUMN, Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang serta Jajaran Kepolisian Sumatera Utara jangan salah kaprah, malu kita lihat cara bernegara seperti ini,” ujar Fadli. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga