oleh

Miliki Sabu dan Ektasi, Pria Tua ini Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat

-HUKRIM-77 views

MEDAN LANGKAT, Eksisnews.com -Seorang pria tua berinsial S alias Pak Iyek (52) warga Dusun Kesuma Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini berhasil diringkus petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Langkat bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (14/02/2019) sekira pukul 17.05 WIB.

Informasi menyebutkan awalnya pihak petugas tim Reskrim Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi gubuk bekas warung yang berada di Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkoba sabu dan ekstasi.

Atas informasi berharga tersebut, selanjutnya petugas Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Amrizal Hasibuhan bersama anggota langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian dilokasi tempat warung bekas gubuk tersebut.

Dari hasil proses pengintaian yang dilakukan pihak petugas, akhirnya tersangka S alias Pak Iyek (52) tak bisa berkutik dan mengelak, pasalnya saat dilakukan penggledahan dari dirinya dimana petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa sabu.

Petugas juga menemukan barang bukti lainya berupa pil ekstasi yang disimpan tersangka di bawah pohon coklat samping warung rumah gubuk tersebut.

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengakui jika barang bukti berupa lima plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 0,97 gram ada dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang didalamnya juga terdapat lima puluh enam butir pil warna coklat tua diduga ekstasi dengan berat bruto 17,50 gram adalah milik tersangka.

Kemudian oleh pihak petugas yang selanjutnya langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya yang ada ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat guna proses selanjutnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan di hadapan media membenarkan telah mengamankan tersangka yang di duga pemilik barang bukti jenis narkotika Sabu bersama pil ekstasi.

“Benar kalau tersangka yang merupakan seorang pria berusia tua yakni berinsial S alias Pak Iyek (52) bersama barang buktinya tersebut telah kita amankan dan akan dilakukan proses hukum yang ada berlaku,” pungkas AKP M Yunus Tarigan. (ENC-Bucos)

Komentar

Baca Juga