EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal menangkap pelaku penikaman terhadap penjaga kost di Jalan Bunga Mawar, Pasar V Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Pelaku penikaman itu yakni bernama Antonius Malau (45) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan korban merupakan adik kandung korban bernama Jihan Togar Malau (37).
“Penikaman yang dilakukan tersangka terjadi, pada Minggu (18/2/2024) dinihari. Tersangka mendatangi ke kost korban, yang merupakan adiknya,” kata Kombes Pol Teddy yang juga didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Selasa (20/2/2024).
Kedatangan pelaku ke kost korban, kata Kombes Teddy, untuk meminta uang bayaran sebagai saksi salah satu Caleg saat pemilu 2024 kemarin.
“Karena korban tidak memberikan uang sehingga tersangka pun emosi dan terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban. Dimana tersangka ini menagih uang kekurangan sebagai saksi terhadap salah satu partai sebanyak Rp 200,” sebutnya.
Kombes Teddy menambahkan, tersangka dan korban terlibat perkelahian hingga berujung pada penikaman.
“Tesangka langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali, dan tersangka mencekik leher korban. Disitu tersangka juga menusuk kaki korban sebanyak dua kali, dan menyayat tangan korban,” ungkapnya seraya mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum. (ENC-Fr)
Komentar