oleh

Pemko Medan Tak Berdaya Tindak Bangunan Bermasalah yang Semakin Menjamur

-MEDAN-46 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Masih saja ada bangunan bermasalah di Kota Medan. Pemerintah  Kota (Pemko) Medan sepertinya tidak berdaya menuntaskan bangunan yang bermasalah tersebut yang semakin saja menjamur.

Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama sangat inten menyoroti hal tersebutpun angkat bicara mempertanyakan kenapa sampai saat ini masih saja terjadi dugaan penyimpangan yang dapat merugikan Pemko Medan dalam hal PAD.

Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung saat diminta tanggapannya terkait menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan mengatakan, ini akibat tidak tegasnya Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan.

“Saat pertama beliau (Walikota) menunjukkan ketegasannya dengan membongkar setiap bangunan-bangunan bermasalah, sehingga masyarakat sempat memberikan apresiasi atas kinerjanya tersebut.

Namun belakangan ini, apa yang dilakukan Walikota Medan tidak terlihat lagi, bahkan sekarang ini bangunan bermasalah kian menjamur dan sepertinya ada pembiaran,” ujar Firdaus pada Sabtu (25/09/21).

Ketua LSM inipun mendesak Walikota Medan Bobby Nasution harus bisa menunjukan ketegasannya, seperti pertama dia menjalankan tugasnya sebagai Walikota Medan. Dengan menjamurnya bangunan bermasalah tersebut, diduga akan merugikan pendapatan asli daerah (PAD), dari retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Untuk itu yang berkompeten harus berani membongkar dan menyetop bangunan bermasalah di Kota Medan,” tegasnya.

Firdaus mencontohkan bangunan bermasalah seperti bangunan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, persisnya dekat paret busuk. Juga bangunan bermasalah lainnya di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kata Firdaus Tanjung, di ke dua titik bangunan itu ditemukan adanya pelanggaran IMB.

“Di mana lembaga pengawasan seperti Komisi IV, DPRD Medan, dan Satpol PP selaku penegak Perda. Sudah jelas ke dua titik bangunan tersebut sudah melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 Tentang IMB,” tandasnya. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga