oleh

Pengadaan Laptop Dan Smartphone Dinilai Tidak Tepat Sasaran

-MEDAN-15 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Terkait fasilitas smartphone dan laptop kepada 50 anggota DPRD Kota Medan ditengah suasana pandemi covid-19, mendapat sorotan serius dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut.

Dimana FITRA Sumut pada dasarnya melihat manfaat baik dari fasilitasi Laptop yang akan diberikan kepada anggota DPRD Kota Medan mengingat dengan situasi Covid-19 saat ini  yang mengharuskan kerja-kerja lebih banyak dilakukan secara online. Sehingga laptop merupakan alat kerja pendukung yang tepat untuk sarana komunikasi rapat, pengumpulan data, dan juga dokumentasi.

“Namun dalam kondisi saat ini, FITRA melihat informasi yang beredar terkait alat pendukung kinerja DPRD tersebut yang dianggarkan bukan hanya laptop seharga Rp.22.350.000, tetapi juga  ada smartphone seharga Rp.6.645.000. Artinya, 1 orang anggota dewan diperkirakan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp.28.995.000. Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini,” sebut Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut, Siska Barimbing melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020) malam.

Lebih jauh Siska menjelaskan, bahwa pengadaan smartphone yang merupakan barang mewah, sangat tidak patut dan mencederai rasa keadilan bagi rakyat miskin. Terlebih kita semua mengetahui, pada saat ini rakyat banyak yang mengalami kesulitan karena kehilangan pendapatannya akibat kebijakan social /physical distance yang diterapkan oleh pemerintah.

“Sebagai wakil rakyat, harusnya DPRD Kota Medan bisa lebih peka dan menolak pengadaan barang yang tidak urgen untuk saat ini. Dan saran kami, sebelum Sekwan membuat pengadaan barang dan jasa dalam kondisi saat ini ditengah ancaman berat dari aparat penegak hukum (APH) terkait penyalahgunaan anggaran, alangkah baiknya jika berkonsultasi terlebih dulu ke Inspektorat, BPK, APH, dan KPK. Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum?,” ucap Siska.

Oleh karenanya, Siska juga menekankan agar Sekwan melakukan perhitungan dengan cermat saat mengalokasikan anggaran untuk DPRD Medan, sekalipun hal itu atas permintaan dari anggota dewan itu sendiri.

“Atau bilamana banyak tuntutan atau ‘lagu permintaan’ dari anggota DPRD, agar mengingatkan bersiap atas konsekuensi tuntutan ganti rugi (pengembalian uang) seperti yang terjadi di DPRD Kota Siantar dan temuan-temuan sebelumnya. Perlu kami ingatkan lagi, pengembalian uang juga ada batas waktunya oleh BPK. Dan apabila tidak dikembalikan, maka akan berujung pada sanksi Pidana,” imbuh Siska mengingatkan. (ENC-2)

 

Komentar

Baca Juga