MEDAN, Eksisnews.com – Dari pelaksanaan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 dengan turun langsung dihari kedua dari rumah ke rumah, diperoleh umumnya data pemilih yang diuji secara sampling masih memenuhi syarat sebagai pemilih. Baik pemilih baru, pemilih pemula maupun pemilih di atas usia 70 tahun dapat terkonfirmasi keberadaannya.
Berdasarkan monitoring dan supervisi secara langsung oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Zefrizal, Nana Miranti, Edy Suhartono dan M. Rinaldi Khair beserta tim dari sekretariat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibantu kepala lingkungan serta didampingi jajaran Bawaslu Medan dan Panwas Kecamatan, pemilih dapat ditemui di rumah sesuai dengan alamat yang terdata. Meskipun beberapa nama pemilih tidak dapat ketemu secara fisik karena bekerja dan sudah pindah domisili, namun anggota keluarga umumnya sudah dikonfirmasi membenarkan bahwa data pemilih yang disampling masih ada orangnya.
“Ada juga yang kami temui sudah meninggal dunia di Kelurahan Kotamatsum III. Meninggalnya baru-baru ini, setelah PPK/PPS melakukan pendataan sebelumnya,” kata Zefrizal saat monitoring di Kecamatan Medan Area, Medan, Kamis (29/11/2018).
Zefrizal mengatakan monitoring dan supervisi secara langsung sangat penting untuk dilakukan agar dapat diketahui bagaimana beratnya proses pemutakhiran dan penyempurnaan data pemilih yang selama ini dilakukan oleh PPK/PPS. Sekaligus juga untuk memastikan penyempurnaan data pemilih dilakukan dengan cermat dan teliti berbasiskan nama dan alamat secara faktual.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendataan dilakukan kembali sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 1429 tertanggal 21 November 2018 tentang perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018 selesai di tingkat KPU RI. Penyempurnaan dilakukan dengan metode uji petik sampling terhadap data pemilih baru yang sebelumnya telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Provinsi Sumatera Utara No 1504 tertanggal 26 November 2018.
Anggota Bawaslu Kota Medan M. Taufik yang ikut dalam monitoring mengatakan kegiatan uji sampling penting untuk dilakukan dalam rangka menjaga hak pilih warga. Pihaknya pun menghimbau seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu untuk berperan aktif melaporkan dirinya serta keluarga apabila belum terdaftar di DPT. “Kepada seluruh jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap semangat melakukan pengawasan dan mendamping proses pemutahiran data yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Ketua PPK Medan Belawan Vivi Ariani menyampaikan dari hasil uji petik sampling yang mereka lakukan pada hari kedua, 100 persen pemilih berusia di atas 70 tahun masih dijumpai dan diketahui keberadaannya. Hal yang sama juga disampaikan Ketua PPK Medan Polonia Riris Adi Syahputra bahwa pemilih berusia lanjut yang mereka temui masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Pemilu 2019.
“Dari 4 kelurahan di Medan Polonia yang disampling, pemilih usia di atas 70 tahun 100 persen dapat ditemui dan memenuhi syarat,” ujarnya.(E2)
Komentar