oleh

Polisi Belawan Bedil Dua Sekawan Pelaku Curas

-HUKRIM-128 views

BELAWAN, Eksisnews.com – Setelah berulang kali sukses melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), Edi Manurung dan Khaidir akhirnya dibedil Unit Reskrim Polsek Belawan.

Sebelum ditembak di Jalan Yosudarso Kelurahan Bahari, Medan Belawan, Edi Manurung yang tercatat warga Pulau Sinabang Lingkungan IV Keluruhan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini terlebih dahulu mencuri telepon seluler milik Berliana Deanifani Silalahi di Simpang Secanang Belawan pada Minggu 6 Januari 2019 lalu

Sementara, Khaidir penduduk Pulau Irian Lingkungan XI Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan dibedil di depan Kantor Pos Belawan setelah berhasil mengambil sejumlah uang milik Muhammad Hidayat sembari menodongkan sebilah pisau kepada sang bersangkutan di Jalan Yosudarso depan Rumah Sakit PHC Belawan pada Rabu 5 September 2018 silam.

Kedua pelaku terpakasa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan ketika berupaya kabur dari sergapan petugas.

“Para pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korbanya Muhammad Hidayat dan Berliana Deanifani Silalahi,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Taryono Raharjo SIK, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK dan Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Taman Siregar dalam siaran persnya yang himpun wartawan, Rabu (23/1/2019).

Dijelaskan Ikhwan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas laporan korbannya yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah barang berharga dicuri oleh para bandit jalanan tersebut.

“Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Sementara itu, Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar, mengungkapan, saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku telah berukang kali melakukan aksi nekatnya.

“Nah, ketika diinterogasi, keduanya mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi Curat dan Curas di wilayah hukum Polsek Belawan,” ungkap Kompol Safarudin.

Setelah itu, kata orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini, para tersangka langsung dijebolskan ke jeruji pengap Mapolsek Belawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dari hasil kejahatan sudah kita amankan. Imbas perbuatanya, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman dua belas tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga